Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek mencabut izin operasional perguruan tinggi terhadap 17 universitas karena beragam masalah yang terjadi.

Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi
Alasan Pencabutan Izin Operasional Perguruan Tinggi. Gambar : Unsplash.com/Dok. Good Free Photos

BaperaNews - Kemendikbudristek mencabut izin operasional perguruan tinggi terhadap 17 universitas dan perguruan tinggi di berbagai provinsi Indonesia sejak Januari-Maret 2023 karena beragam masalah.

Diktiristek Kemendikbudristek Lukman menyebut saat ini ia membawahi 4.231 perguruan tinggi dimana di dalamnya terdapat 29.821 bidang studi, 9 juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa” tutur Lukman pada Rabu malam (25/5) di Padang.

Menurutnya, banyaknya masalah yang muncul tercermin dari pencabutan izin operasional perguruan tinggi berjumlah belasan yang dilakukan oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek di tahun 2023 ini dan 31 perguruan tinggi di tahun 2022 lalu.

Tidak hanya itu, ada juga 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari oleh pihak Direktorat Diktiristek karena adanya masalah di lembaga pendidikan tersebut yang saat ini sedang dihadapi.

Hal ini membuat dampak yang luas, untuk dosen maupun mahasiswa yang jumlah ribuan. Juga bagi aktivitas masyarakat yang menggantungkan hidup pada kegiatan perguruan tinggi seperti memiliki rumah kos atau tempat makan.

Baca Juga : Kemendikbudristek Buat Kurikulum Baru Usai Tes Calistung Jenjang SD Dihapus

“Disini letak masalahnya, tidak mudah ya mengelola perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, dan dosen ketika akan mencabut izin operasionalnya” imbuhnya.

Sedangkan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma menyebut program kerja yang telah dirumuskan pemerintah di 220 perguruan tinggi swasta di bawah tanggung jawabnya diharap bisa terus refleksikan peranan dan tanggung jawab yakni semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Tanggung jawab tersebut ialah peran dari Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, APTISI, badan penyelenggara, hingga perguruan tinggi itu sendiri. Afdalisma berharap ada dukungan dari pemerintah untuk mendorong mutu perguruan tinggi agar bisa meningkatkan pula mutu para lulusannya.

Ada sejumlah masalah yang jadi alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, diantaranya proses belajar mengajar yang dinilai tidak sesuai standar, dosen atau pengajar yang dirasa kurang kompeten, masalah administrasi, masalah pengelolaan mahasiswa, hingga masalah uji seleksi dan segala biaya di dalamnya.

Jika tidak ditemukan solusi atau perbaikan tentu merugikan terutama mahasiswa yang terlanjur masuk ke perguruan tinggi tersebut dimana mereka telah keluarkan pikiran maupun biaya dalam pendidikannya namun tidak memiliki kejelasan dalam pendidikan selanjutnya.

Baca Juga : 20 Bahasa Daerah Direvitalisasi pada 2023 oleh Kemendikbudristek