Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta, SYL Copot Jabatan Pegawai Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkap bahwa beliau mencopot jabatan pegawai yang menolak membayar tagihan kartu kreditnya menggunakan anggaran kementerian. Simak selengkapnya di sini!

Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta, SYL Copot Jabatan Pegawai Kementan
Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta, SYL Copot Jabatan Pegawai Kementan.

BaperaNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut pengungkapan tersebut, SYL mencopot jabatan pegawainya karena tidak bersedia membayar tagihan kartu kreditnya sebesar Rp215 juta.

Pengungkapan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4).

Eks Kasubag Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo, menjadi saksi yang memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Dalam persidangan, Isnar menyatakan bahwa SYL mencopot jabatan pegawainya karena menolak membayar tagihan kartu kredit SYL. Menurut keterangan Isnar, eks ajudan SYL, Panji Hartanto, meminta agar tagihan kartu kredit SYL dibayarkan menggunakan dana kementerian. Namun, Isnar dan beberapa rekannya menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem, KPK Sampaikan dengan Bukti

Pada awal tahun 2022, Isnar dan beberapa rekannya, yaitu Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, akhirnya dicopot dari jabatan mereka setelah menolak membayar tagihan kartu kredit SYL. Isnar menyebutkan bahwa Panji Hartanto akhirnya menyelesaikan pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, yang akhirnya dilakukan oleh Gempur.

Jaksa juga mengonfirmasi keterangan Isnar melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam sidang. Isnar secara tegas mengonfirmasi kebenaran keterangan yang tercantum dalam BAP.

Dalam kasus korupsi gratifikasi ini, keterlibatan SYL dalam memaksa pegawai Kementerian Pertanian untuk membayar tagihan kartu kreditnya menjadi sorotan. Tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pemerasan dan gratifikasi yang melanggar hukum.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan keterangan dari para saksi menjadi bukti penting dalam proses hukum. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL