Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS

Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi) Abdullah Azwar usul kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar gaji para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dinaikkan.

Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS
Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS. Gambar : Antara Foto/Muhammad Adimaja

BaperaNewsMenteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi) Abdullah Azwar usul kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar gaji para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dinaikkan.

Menurut Azwar, selama ini gaji PNS tidak merata karena perbedaan jumlah tukin (tunjangan kinerja), ia usul agar gaji pokok PNS saja yang dinaikkan.

“Karena sekarang dipukul rata ya, tunjangan kinerja ini jadi hal penting, ya kinerjanya jadi begitu-begitu saja. Oleh sebab itu kita usul ada gaji yang dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan” tutur Abdullah Azwar dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kemenkeu Jakarta hari Rabu (17/5).

Azwar menyebut masalah pembahasan perubahan skema tukin dan kenaikan gaji bukan hal yang mudah untuk dilakukan, ia dan Menkeu membahasnya sampai malam.

“Begitu urusan soal ini agak sulit dengan Kemenkeu, kita duduk siang malam soal bahas tunjangan dan kenaikan, ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangan berlipat” imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019, artinya sudah 4 tahun berturut-turut pada PNS tidak merasakan PNS naik gaji. Saat itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP 15/2009 tentang Perubahan ke-18 atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Baca Juga : Sri Mulyani Mulai Rancang Anggaran Kendaraan Listrik PNS

Kala itu, gaji PNS naik rata-rata 5% termasuk TNI Polri, pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan meningkatkan daya serta hasil guna. Gaji PNS di Indonesia saat ini telah diatur dalam PP 15/2019 dimana gaji pekerja dengan masa jabatan terendah ialah Rp 1.560.800 dan masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang jadi pembeda ialah tunjangan kinerjanya.

“Tukin sebenarnya untuk mendorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin, padahal harusnya dibedakan dong yang kerjanya bagus di tiap instansi mestinya dia lebih gede tunjangannya. Targetnya tahun depan (kebijakan baru), kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat. Ini kalau ga diatur bahaya ke depannya” pungkas Azwar.

Saat ini tukin PNS di pemerintah pusat dan daerah berbeda, rumusan yang dipakai salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini membuat ketimpangan antara tukin PNS di pusat dan daerah. Menteri PAN RB, Azwar menceritakan seorang camat di kawasan X mendapat tukin Rp 2 juta, sedangkan di kawasan Y bisa mendapat sampai Rp 20 juta.

Maka menurut Azwar, lebih baik PNS naik gaji, untuk tukin tidak diberikan kepada semua pekerja melainkan hanya kepada PNS yang lebih bagus kinerjanya dibanding sesama PNS di instansi yang sama.

Baca Juga : Simak! Ini Daftar Gaji Fresh Graduate yang Melamar Bersama BUMN 2023