KPK Pecat 66 Karyawan yang Lakukan Pungli di Rutan

Langkah tegas KPK terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK mencakup pemecatan 66 pegawai setelah terbukti terlibat dalam praktik pemerasan. Baca selengkapnya di sini!

KPK Pecat 66 Karyawan yang Lakukan Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Karyawan yang Lakukan Pungli di Rutan. Gambar : Dok. KPK

BaperaNews - KPK telah mengambil langkah tegas dalam menindak kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Cabang KPK dengan memecat 66 pegawainya. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan di dalam lembaga tersebut.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasilnya, 66 pegawai terbukti melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2001.

Penghentian sebagai PNS diberlakukan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan pada Rabu (17/4) oleh Sekretaris Jenderal KPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Efektifnya sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai terkait. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkup internalnya.

Menurut Ali, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internalnya hingga tuntas, serta menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Kasus pungli Rutan KPK telah menghasilkan 15 tersangka dan 93 pegawai yang telah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan aturan di lingkungan internalnya.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Praktik pungutan liar di Rutan KPK menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif, bahkan di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

KPK berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme pegawainya serta memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap kasus-kasus korupsi, termasuk pungutan liar di Rutan KPK, menjadi salah satu prioritas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperkuat integritas lembaga penegak hukum di tanah air.

KPK pun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai sektor sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa mendatang.

Baca Juga: KPK Labuhanbatu Lakukan OTT, Bupati Setempat Jadi Tersangka