Catat! Ini Daftar 7 Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI merilis sejumlah merek obat tradisional ilegal yang berbahaya untuk kesehatan ginjal dan hati.

Catat! Ini Daftar 7 Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM
Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM. Kompas.com/Dok. Ardito Ramadhan

BaperaNews - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya untuk kesehatan ginjal dan hati.

Obat tradisional ilegal tersebut tidak punya izin edar BPOM sehingga tidak bisa dipastikan keamanan, mutu, kualitas, dan khasiatnya. Obat ilegal tersebut juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Daftar 8 Obat Tradisional Ilegal

Berikut daftar 8 obat tradisional ilegal yang resmi dirilis BPOM :

  1. Tawon Klanceng

Tidak ada izin BPOM dan mengandung BKO. Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

  1. Montalin

Tidak ada izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

  1. Wantong

Tidak punya izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

  1. Xian Ling

Mengandung BKO dan tidak ada izin BPOM. Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

  1. Gelatik Sari Manggis

Tidak kantongi izin edar dan mengandung BKO. Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

  1. Pil Sakit Gigi Pak Tani

Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO. Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

  1. Kuat Lelaki Cap Beruang

Mengandung BKO dan ilegal. Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

  1. Minyak Lintah Papua

Tidak punya izin edar. Ditemukan di Sumatra, Bali, dan Kalimantan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Daftar Peredaran Obat Palsu, Apa Saja?

Masyarakat dihimbau tidak membeli maupun mengkonsumsi atau menggunakan obat tradisional ilegal di atas sebab bisa beresiko bahaya untuk kesehatan secara umum hingga merusak hati dan ginjal.

Hindari membeli obat tradisional ilegal tersebut di toko online maupun di toko secara langsung. Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan produk tersebut dijual bebas agar tidak terus tersebar dan menjadi resiko bagi kesehatan masyarakat.

Konsultasi dengan apoteker atau dokter ketika hendak membeli produk yang dijual bebas termasuk produk tradisional seperti jamu. Pastikan obat yang dijual telah memiliki izin BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas dari produk tersebut.

Obat Tradisional Ilegal Merusak Ginjal dan Hati

Seringkali ditemui obat tradisional tanpa izin yang diklaim bisa sembuhkan segala macam penyakit seperti asam urat, pegal-pegal, hingga penyakit kronis. Namun obat tradisional ilegal bisa timbulkan bahaya, sebab kandungan di dalamnya tidak diakui keamanan dan kualitasnya oleh BPOM.

Misalnya kandungan BKOnya, bukan tidak mungkin kandungan obat ilegal melebihi batas. Serasa memberi dampak instan namun berbahaya di masa depan karena konsumsi obat ilegal.

Gejala sakit ginjal akibat obat tradisional ilegal diantaranya badan lemah, nafsu makan menurun, insomnia, nyeri dada, hingga urin berbusa atau merah. Maka sebaiknya waspada dan konsultasi dengan dokter atau apoteker terlebih dahulu sebelum membeli obat.

Baca Juga : BPOM Rilis Daftar Obat Sirup Anak yang Bebas EG dan DEG