Ayah dan Anak Curi 13 Jerigen Solar Milik PLN Sota Merauke

Aksi nekat ayah dan anak mencoba mencuri solar di Kantor PLN Sota Merauke tergagalkan oleh petugas. Baca selengkapnya di sini!

Ayah dan Anak Curi 13 Jerigen Solar Milik PLN Sota Merauke
Ayah dan Anak Curi 13 Jerigen Solar Milik PLN Sota Merauke. Gambar: Dok.Kompas//Fuci Manupapami

BaperaNews - Pencurian bahan bakar minyak (BBM) solar terjadi di Kantor PLN Sota Merauke pada Jumat (26/3). Dalam kejadian tersebut, seorang ayah bersama anaknya nekat mencoba mencuri BBM solar milik PLN. Namun, aksi keduanya gagal karena mereka terpergok oleh petugas PLN.

Petugas PLN yang memergoki aksi mencurigakan ini menemukan 13 jerigen solar dan satu tas di lokasi kejadian. Meskipun kedua pelaku berhasil melarikan diri saat diketahui petugas, barang bukti tetap ditemukan di tempat kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, MR, melalui telepon genggam dan sejumlah uang yang ditemukan di dalam tas.

Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung, mengungkapkan bahwa salah satu petugas PLN kaget saat melihat keduanya berlari meninggalkan area kantor PLN.

Petugas segera melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu rekan, dan bersama-sama mereka memeriksa lokasi penampungan BBM. Hasilnya, ditemukan 13 jerigen berisi solar dan satu buah tas.

Baca Juga: Pria Pencuri BH di Perumahan Elite Bintaro Sudah Beristri

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sota IPDA Yustus Maudul dan anggotanya segera melakukan penyelidikan. Mereka tiba di tempat kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa isi tas yang berisi satu buah telepon genggam dan sejumlah uang yang diduga milik pelaku.

Dari telepon genggam tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Perkara ini kemudian dilimpahkan dari Polsek Sota ke penyidik Reskrim Polres Merauke. Barang bukti yang diserahkan meliputi 13 jerigen kapasitas 35 liter, selang putih dengan panjang 254 cm, satu tas selempang, sejumlah uang, dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat ini, ayah dan anak curi solar ini telah ditahan di Polres Merauke, sementara motif dari aksi kejahatan mereka masih dalam penyelidikan oleh satreskrim Polres Merauke.

Baca Juga: 3 Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok di Tapanuli Utara