Viral! Bea Cukai Tagih Ratusan Juta Alat Bantu untuk SLB dari Korea

Bea Cukai menahan dan meminta pembayaran ratusan juta rupiah untuk bantuan alat pembelajaran dari Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Simak Selengkapnya!

Viral! Bea Cukai Tagih Ratusan Juta Alat Bantu untuk SLB dari Korea
Viral! Bea Cukai Tagih Ratusan Juta Alat Bantu untuk SLB dari Korea. Gambar : Ilustrasi Bea Cukai

BaperaNews - Seorang pengguna media sosial, @ijalzaid atau dikenal sebagai Rizalz, tengah ramai dibicarakan di platform daring. Rizalz mengaku memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menerima bantuan alat pembelajaran dari Korea, namun mengalami kendala saat barang tersebut dicekal oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2022 lalu.

Melalui laman media sosialnya, Rizalz menyampaikan pengalamannya bahwa SLB yang ia kelola mendapatkan bantuan alat pembelajaran untuk tunanetra dari perusahaan Korea.

Namun, ketika barang tersebut tiba di Bea Cukai Soetta, pihak bea cukai meminta pembayaran ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk mengambil barang tersebut. 

Tak hanya itu, SLB miliknya juga dikenakan biaya gudang yang dihitung per hari.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis Rizalz dalam unggahan di akun media sosialnya.

Baca Juga : Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Denda Bea Rp31 Juta, Pihak Bea Cukai Buka Suara

Rizalz juga menyebutkan bahwa barang bantuan tersebut, yang dimiliki oleh SLB bernama A Pembina Tingkat Nasional, masih terbengkalai di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga saat ini. Barang tersebut telah tertahan sejak tahun 2022 dan belum bisa diambil oleh pihak SLB.

Menyikapi keluhan ini, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah tersebut. 

Namun, hingga saat ini, Askolani belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

“Kami sedang dalami karena kejadian di tahun 2022, dengan hubungi yang bersangkutan untuk data detailnya dan dengan BC SH (Bea Cukai Soekarno-Hatta). Nanti kami into setelah ada penjelasan,” kata Askolani kepada kumparan.

Baca Juga : Sri Mulyani Buka Suara Usai Viral Kasus Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta