Korupsi 7,5 Miliar, Mantan Bupati Malang Terima Pembebasan Bersyarat

Mantan Bupati Malang telah dinyatakan bebas bersyarat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi senilai Rp 7,5 miliar. Simak Selengkapnya!

Korupsi 7,5 Miliar, Mantan Bupati Malang Terima Pembebasan Bersyarat
Korupsi 7,5 Miliar, Mantan Bupati Malang Terima Pembebasan Bersyarat. Gambar: SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan

BaperaNews - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, kembali menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bebas bersyarat. Terpidana korupsi ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 14 bulan 15 hari.

Keputusan pembebasan bersyarat ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur setelah memastikan bahwa Rendra Kresna telah memenuhi syarat administratif yang diperlukan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima detikJatim pada Selasa (23/4), Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Rendra Kresna telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya dengan baik, baik dari segi kepribadian maupun kemandirian. 

Heni Yuwono juga menegaskan bahwa Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif, yang membuatnya layak mendapatkan berbagai remisi sebagai penghargaan atas perubahan tersebut.

Total remisi yang diterima Rendra Kresna mencapai 14 bulan 15 hari, dengan tambahan kewajiban membayar denda sebesar Rp 750 juta untuk dua perkara yang menjeratnya.

Baca Juga : Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak

Meskipun mendapatkan pembebasan bersyarat, mantan Bupati Malang Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan. 

Masa bimbingan tersebut akan sesuai dengan masa ekspirasi pembebasan ditambah satu tahun, dengan pola yang akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, menjelaskan bahwa Rendra Kresna dibebaskan pada Selasa pagi sekitar pukul 09.45 WIB, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024. 

Sebelum dilepaskan, Rendra diberikan pembekalan dan pengarahan oleh pihak lapas, serta diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

Rendra Kresna sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 9 Mei 2019. 

Vonis tersebut dikeluarkan atas keterlibatannya dalam kasus suap senilai Rp 7,5 miliar. 

Majelis hakim menyatakan bahwa Rendra Kresna melanggar Pasal 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan dirinya harus menjalani masa pidana di lapas.

Baca Juga : KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah