Kemenkeu: Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik Belum Ada Di APBN 2023

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut bahwa anggaran subsidi kendaraan listrik belum ada di APBN 2023.

Kemenkeu: Anggaran Subsidi Kendaraan Listrik Belum Ada Di APBN 2023
Kemenkeu sebut anggaran subsidi kendaraan listrik belum ada di APBN 2023. Gambar : sindonews.com/Danang Arradian

BaperaNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkap anggaran subsidi kendaraan listrik belum ada di APBN 2023, terlebih pemerintah tidak bisa putuskan besaran anggarannya jika DPR belum menyetujui.

Sebelumnya disebut masyarakat yang membeli kendaraan listrik akan mendapat subsidi. Mulai dari subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, subsidi mobil hybird Rp 40 juta, subsidi motor listrik Rp 8 juta, dan subsidi motor listrik hasil konversi sebesar Rp 5 juta. Namun besaran anggaran subsidi kendaraan listrik tersebut menurutnya belum difinalkan.

Pembahasan baru dilakukan di tingkat Menteri. “Itu kita lihat sama-sama nanti, kita desain bersama, anggarannya aja belum ada di APBN 2023, kan harus dibicarakan dulu sama DPR, apakah kita harus pakai modalitas, harus disiapkan dulu” ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu Kamis (15/12).

Febrio Kacaribu juga menyebut tidak semua kendaraan listrik akan mendapat subsidi, hanya kendaraan listrik produksi dalam Negeri saja, bukan yang impor, juga harus sesuai dengan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) yang diatur pemerintah.

Baca Juga : Kepala BKF Kemenkeu Ungkap 3 Kriteria Yang Bisa Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

TKDN juga belum ditentukan, baru akan diatur secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan untuk bisa dipenuhi perusahaan.

“Roadmapnya ada, misal tahun pertama berapa persen TKDN-nya, misalnya 60-70% untuk bisa dapat subsidi, ini kita akan lakukan secara bertahap” imbuhnya.

Syarat selanjutnya untuk bisa mendapat subsidi kendaraan listrik ialah perusahaan yang membuat mobil listrik harus memiliki investasi dengan besaran sesuai yang ditetapkan pemerintah. Untuk nilainya, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu tidak menjelaskan, sebab juga masih dibahas bersama Kementrian Perindustrian dan pihak terkait lainnya.

“Itu yang kita siapkan bersama Kementerian Perindustrian, mereka yang punya program, disitu nanti kelihatan mobil mana yang sudah jadi investor, memproduksinya sudah berapa tahun, di tahun pertama produksi berapa unit tahun kedua berapa unit. Juga seperti apa TKDN nanti dilihat tahun pertama berapa persen tahun kedua berapa persen, makanya yang ikut program itu yang bisa dapat insentif” terangnya.

Harga kendaraan listrik yang mahal memang jadi kendala tersendiri, pemerintah berencana meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil listrik dengan memberi subsidi kendaraan listrik.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini anggaran subsidi kendaraan listrik belum ada di APBN 2023 dan belum ada persiapan matang untuk itu semua, maka belum bisa dipastikan kapan pembelian kendaraan listrik akan mendapat subsidi.

Baca Juga : Menteri ESDM Blak-Blakan Soal Subsidi Kendaraan Listrik