Resmi! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Simak Perhitungannya!

Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%, simak rumus dan perhitungan upah mininumnya!

Resmi! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Simak Perhitungannya!
Pemerintah tetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10%. Gambar : Unsplash.com/Dok. Mufid Majnun

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Aturan tertuang dalam permenaker Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Rumus Upah Minimum 2023

Dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula baru yakni mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks khusus. Formulanya ialah :

UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian nilai UM x UM) (t), yang artinya :

  • UM (t+1) = jumlah upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (t) = upah minimum tahun yang telah berjalan
  • Penyesuaian nilai UM = penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Pada pasal 6 ayat 4 dijelaskan cara menghitung penyesuaian nilai UM yaitu : Inflasi + (PE x a)

Inflasi berasal dari inflasi provinsi pada september tahun sebelumnya sampai september tahun berjalan dalam %. Sedangkan PE ialah pertumbuhan ekonominya.

Dan a wujud dari indeks khusus yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dan pada rentang tertentu. Nilai a 0,10 – 0,30. Nilai a ditentukan dari perluasan dan produktivitas kesempatan kerja.

Baca Juga : Presiden Buruh Tolak Usulan No Work No Pay: Tidak Ada Dasarnya!

Batas Maksimal Kenaikan Upah Minimum 2023

Selain menjelaskan formulanya, pemerintah juga menetapkan batas kenaikan upah minimum 2023 pada pasal 7 ayat 1 yakni, “Tidak boleh lebih dari 10%”. Kebijakan kembali ditegaskan di ayat 2.

“Dalam hal ini hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud di ayat 1 tidak melebihi 10%, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi hasilnya bernilai negatif, maka nilai upah minimum dibuat dengan pertimbangan variabel inflasi sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 ayat 4.

Contoh Perhitungan Upah Minimum 2023

DKI Jakarta saat ini memiliki upah minimum tahun berjalan atau UM (t) Rp 4,5 juta. Jika penyesuaian dilakukan sebesar 10%, maka perhitungan upah minimumnya ialah :

4.500.000 + (10% x 4.500.000) = 4.950.000

Jadi perhitungan upah minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan penyesuaian asumsi 10% akan naik menjadi Rp 4.950.000.

Upah minimum seluruh Provinsi dan Kabupaten atau kota ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2023, peraturan ini juga berlaku sejak diundangkan per 17 November 2022.

Baca Juga : Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan