Digugat Perkohman Rp 1 Miliar, Mahfud MD Siap Gugat Balik Rp 5 Miliar

Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkohman) menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD sebesar Rp 1 Miliar usai mengomentari keputusan PN Jakarta atas penundaan Pemilu 2024.

Digugat Perkohman Rp 1 Miliar, Mahfud MD Siap Gugat Balik Rp 5 Miliar
Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar. Gambar : Antara Foto/Dok. Aditya Pradana Putra

BaperaNews - Perkohman (Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Rp 1 Milyar karena disebut ikut melakukan perbuatan melawan hukum mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024.

Perkohman gugat Mahfud MD sebesar Rp 1.025.000.000. Dalam gugatan tersebut, Mahfud MD digugat diminta untuk memohon maaf karena mengomentari putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat (Mahfud) untuk minta maaf secara terbuka disaksikan penggugat (Perkohman) dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini punya kekuatan hukum tetap” bunyi gugatan Perkohman pada Mahfud.

Mahfud MD menyampaikan Perkohman tidak punya legal standing untuk lakukan gugatan perdana pada dirinya atas hal tersebut.

“Saya tanya apa legal standingnya Perkohman yang bisa posisikan diri punya hak perdata yang dirugikan atas pernyataan itu?” kata Mahfud MD pada Jumat (16/6).

Baca Juga : Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Daftar Nama Anggotanya!

Mahfud MD sudah sempat meminta stafnya untuk lakukan mediasi dengan pihak Perkohman. Namun Perkohman sama sekali tidak punya hak perdata atas pernyataan para tokoh yang ikut berkomentar tentang putusan PN Jakpus.

“Saya sebenarnya sudah mengutus staf saya untuk jelaskan, untuk mediasi bahwa Perkohman itu tidak punya gak perdata apapun atas statement banyak tokoh tentang Putusan PN Jakpus itu, putusan itu juga sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah” lanjutnya.

Maka, dirinya merasa terganggu dengan adanya Perkohman gugat Mahfud MD, ia menggugat Perkohman balik Rp 1 Miliar.

“Katanya saya sudah lakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang menang gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Loh, masa mengomentari putusan pengadilan dianggap perbuatan melawan hukum? Karena mereka mengusik saya. Saya akan gugat balik Perkohman dengan rekonpensi Rp 5 Miliar dengan provisi sita jaminan” tegasnya.

“Memang di dalam hukum administrasi, Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN, tapi kok dibawa lagi ke PN, ya itu jelas salah, bagi saya itu permainan hukum. Hukum Pemilu itu hukum administrasi negara dan tata kelola negara yang diputuskan Pengadilan Umum, itu kompetensi milik PTUN dan Bawaslu” sambungnya.

“Mengapa mereka tidak digugat aja sekalian karena dianggap melanggar hak perdata Perkohman? Buktinya di tingkat banding putusan PN itu dibatalkan semuanya oleh PT, berarti komentar publik benar secara hukum. Saya akan gugat balik Perkohman Rp 5 Miliar” pungkas Mahfud.

Baca Juga : KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM