Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang, Istana Buka Suara

Presiden Jokowi mendapatkan somasi dari TPDI dan Perekat Nusantara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang, Istana Buka Suara
Jokowi Disomasi atas Penyalahgunaan Wewenang, Istana Buka Suara. Gambar : Instagram/@jokowi

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan somasi dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan Jokowi disomasi ini disampaikan pada Rabu siang, 6 Desember 2023, dan menyoroti upaya Presiden dalam menggenggam kekuasaan secara terpusat yang disebut memiliki dampak negatif pada kehidupan sosial.

Kelompok advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara menyerahkan surat somasi ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai langkah awal dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan Presiden.

Petrus Selestinus, salah satu advokat TPDI, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023, yang membahas batas usia calon Presiden dan wakil Presiden, menjadi pemicu perdebatan publik terkait politik dinasti dan nepotisme.

Putusan MK ini memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk menjadi calon wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Baca Juga : TikToker Agos Gemoy Disomasi Gara-gara Copot Stiker Caleg di Rumahnya

Keputusan tersebut menjadi kontroversial karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah ipar dari Jokowi. MKMK kemudian mencopot Anwar Usman dari jabatannya karena dianggap terlibat dalam konflik kepentingan.

TPDI dan Perekat Nusantara mengajukan enam tuntutan kepada Presiden Jokowi dan memberikan batas waktu tujuh hari sejak somasi diterima.

Tuntutan tersebut mencakup pemulihan netralitas aparatur negara, penghentian intimidasi, larangan nepotisme, perbaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penghentian penyalahgunaan wewenang, dan penghentian praktik politik yang menahan tokoh tertentu yang tengah menghadapi masalah hukum.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, belum memberikan tanggapan terhadap keputusan Jokowi disomasi tersebut. Ketika dimintai komentar di Kantor Kemensetneg pada Rabu (6/12) pagi, Ari menyatakan belum melihat dokumen somasi dan berjanji untuk memeriksanya lebih lanjut.

Dalam tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara, pemerintahan Jokowi diingatkan untuk kembali pada prinsip-prinsip dasar demokrasi, termasuk netralitas aparatur negara dan penghentian praktik politik yang dapat merugikan demokrasi.

Baca Juga : Prabowo: Tim Kampanye Saya Adalah Tim Kampanye Pak Jokowi