Siap-Siap! Pemerintah Akan Umumkan Subsidi Motor Listrik Pekan Depan

Kendaraan listrik resmi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik. Kebijakan tersebut akan diumumkan pada pekan depan alias awal Februari 2023.

Siap-Siap! Pemerintah Akan Umumkan Subsidi Motor Listrik Pekan Depan
Pemerintah akan umumkan subsidi motor listrik pekan depan. Gambar : kompas.com/Janlika Putri

BaperaNews - Kendaraan listrik resmi mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik, aturan akan diumumkan pemerintah pada pekan depan alias bulan Februari 2023.

Menko Marives Luhut Binsar menyatakan pemerintah saat ini sedang memfinalkan aturan subsidi motor listrik, diharapkan di awal Februari 2023 bisa dirilis.

“itu angkanya sudah ada, nanti diumumkan sekitar Rp 7 juta” tuturnya pada Jumat (26/1). Subsidi ini diberikan untuk mendorong penggunaan motor listrik terutama pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Nanti diumumkan semua, pasti diprioritaskan untuk masyarakat sederhana” imbuh Luhut Binsar.

Sedangkan untuk subsidi mobil listrik, besaran angkanya belum ditetapkan pemerintah, baru insentif pengurangan pajak saja yang ditetapkan. “Mobil nanti diberi insentifnya, pajak yang mungkin 11% dikurangi beberapa persen” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan jumlah subsidi motor listrik baru sebesar Rp 8 juta, sedangkan bagi kendaraan konversi (BBM ke listrik) Rp 5 juta. Pemerintah juga berencana memberi subsidi mobil listrik Rp 80 juta.

Baca Juga : Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Subsidi Kendaraan Listrik

Menurut Agus Gumiwang, Indonesia sudah tertinggal jauh dari Negara Eropa bahkan Thailand sudah memberi subsidi kendaraan listrik pada warganya.

“Negara yang jadi kompetitor kita sebenarnya misalnya Thailand, sudah memberi insentif, tiap Negara punya kebijakan berbeda, intinya memberi insentif” ungkapnya.

Sebab itu, agar Indonesia tidak tertinggal dan bisa beralih ke kendaraan listrik, Indonesia dirasa perlu mencontoh kebijakan yang dibuat di Negara-negara Eropa, yakni memberi insentif atau subsidi kendaraan listrik, agar warga bisa beralih ke kendaraan listrik secara bertahap.

Kebijakan tentang kendaraan listrik ini tak lepas dari komitmen net zero emission Indonesia yang ditargetkan bisa tercapai tahun 2060.

Net zero emission artinya kondisi ketika semua gas rumah kaca yang sumbernya dari aktivitas manusia dihilangkan total, dengan menyerapnya hingga jadi level yang seimbang, penyerapan dilakukan dengan ekosistem bumi seperti laut dan hutan.

Juga menghindarkan Negara dari sumber polusi seperti yang ditimbulkan oleh asap kendaraan fosil (BBM). Kendaraan listrik diklaim lebih ramah lingkungan, meski memang lebih mahal harganya dibanding kendaraan BBM, namun pemakaian kedepannya lebih hemat, hanya perlu mengisi baterainya dengan listrik, bebas dari beli BBM.

Baca Juga : Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus