Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus

Korlantas Polri menyampaikan secara tegas bahwa kendaraan listrik wajib membayar pajak, jika ada yang nunggak maka data langsung dihapus.

Kendaraan Listrik Wajib Bayar Pajak, Jika Nunggak Data Dihapus
Kendaraan listrik wajib bayar pajak. Gambar : Dok. JMRB

BaperaNews - Korlantas Polri menyampaikan aturan tegas tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berlaku untuk semua kendaraan se Indonesia baik kendaraan dengan BBM maupun dengan kendaraan listrik. Aturan penghapusan STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak patuh pajak dikenakan untuk semua jenis kendaraan.

Artinya, kebijakan tidak pandang bulu, tidak ada pengecualian jenis kendaraan apa meski kendaraan listrik atau kendaraan rendah emisi saat ini sedang didorong penggunaannya oleh pemerintah.

“Kendaraan listrik itu juga pakai STNK, jadi juga berlaku ya, karena yang disampaikan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. Yang tidak bayar pajak dua tahun otomatis datanya terhapus” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Selasa (3/1).

Diketahui kebijakan yang terbaru dan mulai diterapkan tahun 2023 ini ialah, bagi semua kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK hingga membiarkannya mati selama 2 tahun, datanya akan dihapus dari kepolisian alias kendaraan jadi bodong tanpa nomor.

Aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu, namun baru resmi diterapkan tahun 2023 ini.

Baca Juga : Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Subsidi Kendaraan Listrik

Aturan tercantum pada Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan “Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali”.

Jadi kendaraan yang telah dihapus nomor STNK nya akan jadi kendaraan bodong. Selanjutnya dicantumkan, polisi juga bisa menyita kendaraan bodong jika ketahuan masih berkendara di jalan.

“Jadi STNK yang sudah mati 5 tahun dan 2 tahun lagi tidak bayar pajak itulah yang otomatis terhapus” terangnya.

Penghapusan data kendaraan sendiri dijelaskan Pada ayat 1 yakni bisa dari permintaan pemilik dan yang kedua dengan pertimbangan pejabat berwenang yakni tentang registrasi kendaraan.

Penghapusan nomor kendaraan bisa dilakukan selain karena masalah STNK, misalnya karena kendaraan sudah rusak berat tidak bisa dipakai lagi dan yang kedua barulah tentang masalah pajak STNK yang juga diatur di Peraturan Polri 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan bahwa sebelum nomor kendaraan resmi dihapus, polisi akan memberi peringatan dulu, tidak asal menghapus, pemilik kendaraan akan diberi peringatan dulu selama 3 kali, jika masih tidak mengindahkan, masih tetap tidak bayar pajak, barulah nomor kendaraan tersebut resmi dihapus.

Surat peringatan dikirim ke alamat rumah dengan masa tunggu tiga bulan, surat kedua satu bulan, surat ketiga satu bulan. “Dan bukan keenamnya sudah otomatis terhapus” tutup Yusri Yunus.

Jadi kendaraan listrik wajib bayar pajak juga ya teman-teman, tidak hanya kendaraan dengan BBM saja.

Baca Juga : Siap-Siap! Tahun Depan STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir