Buku Tanah Elektronik Akan Diterapkan Pada Tahun Ini

Bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik akan ditarik oleh pemerintah dan akan digantikan berupa buku tanah elektronik yang diterapkan pada tahun 2023.

Buku Tanah Elektronik Akan Diterapkan Pada Tahun Ini
Buku Tanah Elektronik Akan Diterapkan di Tahun 2023. Gambar : Kompas.com/Dok. Andreas Lukas Altobeli

BaperaNews - Bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik atau berupa dokumen akan ditarik pemerintah. Nantinya dokumen sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik atau digital.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku tertanggal 12 Januari 2021.

“Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan akan disimpan jadi warkah di Kantor Pertanahan” bunyi Pasal 16 ayat 3 Peraturan tersebut. Penarikan sertifikat tanah fisik dilakukan untuk menjalankan program sertifikat tanah elektronik.

Seluruh masyarakat yang mendaftar untuk kepemilikan tanah baru atau yang sudah dimiliki semuanya akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya dimasukkan ke sistem pertanahan elektronik.

“Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini untuk pertama kali akan dilakukan pada tanah yang didaftarkan atau tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sebelumnya sudah didaftarkan” bunyi Pasal 6.

Baca Juga : Siap-Siap, Harga Rumah Subsidi Akan Naik dalam Waktu Dekat!

Bukti kepemilikan data sertifikat tanah itu yang berupa informasi atau dokumen akan diterbitkan untuk dijadikan bukti kepemilikan sertifikat tanah bagi pihak yang memiliki tanah. Maka dengan diberlakukannya aturan Buku Pertanahan Elektronik ini, buku tanah fisik tidak berlaku lagi.

Sebab dalam sertifikat tanah elektronik (Buku Pertanahan Elektronik) yang diterbitkan sudah ada data dan informasi lengkap yang selama ini tertulis di buku tanah seperti surat ukur dan gambar denah satuan untuk rumah susun. Jika sudah ada buku tanah elektronik, bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku akan ditarik oleh pihak Kantor Pertanahan.

Data tersebut akan di scan dan disimpan di pangkalan data sistem pertanahan elektronik. Jika ada data yang berubah di sertifikat, akan diproses pula secara elektronik. Dengan demikian data tersimpan lebih rapi dan aman.

“Harapan saya, setelah ada buku tanah elektronik, proses cek tidak perlu makan satu hari lagi, ketika di cek bisa langsung keluar. Jadi nanti Kantor Pertanahan makin sedikit tapi layanannya makin banyak” tutur Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Suyus menyebut semua proses administrasi memang harus beralih ke digital (Buku Pertanahan Elektronik) sebab kita tidak bisa selamanya mengandalkan sistem manual yang makan banyak waktu, jika tenaga kerja sedikit, layanna akan terhambat. Namun dengan digital semua bisa lebih cepat.

“Kedepannya kita tidak mungkin lagi lakukan pelayanan secara manual, kita harus lakukan perubahan” pungkas Suyus Windayana.

Baca Juga : Tak Harus ke Kantor BPN, Ini 2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online!