No Cicil – Cicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Para buruh dan pekerja akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh untuk Idul Fitri 2022 dimana perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh tanpa dicicil!

No Cicil – Cicil, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini
Ilustrasi Uang THR. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Kabar baik datang untuk para pekerja di bulan Ramadhan ini, para buruh dan pekerja akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh untuk Idul Fitri 2022. Kemnaker tidak lagi mengijinkan perusahaan untuk mencicilnya.

THR 2022 adalah wajib, tidak ada lagi keringanan untuk boleh dicicil” ujar Direktur Hukum Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indar Putri hari Minggu 3 April 2022.

Sebelumnya selama dua tahun lalu perusahaan diperbolehkan mencicil THR untuk karyawannya dengan pertimbangan banyak perusahaan yang turun usahanya akibat terdampak covid19, namun tahun ini dimana angka covid19 sudah jauh menurun, dipastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku lagi, ekonomi Indonesia termasuk para pengusaha dianggap sudah membaik dari dua tahun sebelumnya.

Aturan pemberian THR secara penuh juga sudah diatur dalam edaran SE Menaker tentang Pencairan THR dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat dan saat ini sedang difinalkan. “Surat Edaran minggu depan akan kami sebar” tegasnya.

Baca Juga : Kapten Vincent Berpeluang Diperiksa di Kasus Oxtrade Pekan Depan

Dasar hukumnya mengacu pada PP No. 36 th 2012 tentang Pengupahan dan Peraturan Permenaker No. 6 th 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan, dalam aturan tersebut diwajibkan kepada semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerjanya, “THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan” tutupnya.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini yakni memotong atau mencuil THR, akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, membatasi kegiatan usaha, menghentikan secara sementara atau seluruhnya alat-alat produksi, dan juga membekukan kegiatan usaha, sanksi juga akan dilakukan secara bertahap.

Jenis pengusaha yang wajib memberikan THR sesuai dengan Permenaker No. 6 th 2016 diantaranya ialah orang atau sekutu yang menjalankan perusahaan milik sendiri, orang atau sekutu yang menjalankan perusahaan yang bukan miliknya, dan orang atau sekutu yang mewakili perusahaan lain misalnya jika perusahaan induk berada di luar wilayah Indonesia.

Pengusaha tersebut secara mudahnya ialah yang punya bentuk usaha CT, PT, Perorangan, Yayasan, dan Badan Hukumnya lainnya tidak ada pengecualian dalam bentuk apapun bahkan termasuk jika perusahaan dalam keadaan rugi atau sepi dan sejenisnya, di tahun ini tetap wajib memberi THR sepenuhnya untuk semua buruh dan karyawannya.

Baca Juga: Viral! Wisatawan Nyalakan Petasan Saat Kalong Terbang di TN Komodo