Tiga Bocah Dicabuli Marbot Masjid di Palembang

Seorang marbot masjid bernama Riduan melakukan pencabulan kepada tiga anak dengan mengiming-imingi jajanan sosis dan ketela warung. Baca kronologinya di sini!

Tiga Bocah Dicabuli Marbot Masjid di Palembang
Tiga Bocah Dicabuli Marbot Masjid di Palembang. Gambar : Dok.detik/M Rizky Pratama

BaperaNews - Seorang marbot masjid di kawasan Kelurahan Sako, Palembang, bernama Riduan, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap tiga bocah sekaligus. Korban-korban tersebut adalah anak-anak berusia 6, 7, dan 14 tahun dengan inisial A, F, dan C.

Kejadian marbot masjid cabuli anak kecil ini terjadi pada Minggu (25/2), sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar mandi masjid.

Menurut keterangan dari Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan jajanan sosis dan ketela di warung. Korban-korban yang tergoda tawaran tersebut masuk ke dalam WC masjid. Di situ, Riduan mulai melakukan aksi bejatnya dengan memeluk dan mencium pipi sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

"Jadi, modus pelaku ini mengimingi-imingi korban akan membelikan jajanan sosis dan ketela di warung," jelas Iptu Fifin Sumailan dari Kanit PPA Polrestabes Palembang.

"Di sanalah, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya, pelaku memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali," tambahnya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Cakung Cabuli Cucunya dan 6 Anak Lainnya

Setelah kejadian itu, ketiga korban segera melaporkan perbuatan Riduan kepada keluarga mereka. Kemarahan warga setempat pun tidak terbendung. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang. 

"Lalu, warga menyerahkan pelaku kepada kami untuk diproses sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Fifin.

"Pelaku sendiri di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya," tambahnya.

Meskipun demikian, Riduan dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini kami masih terus melengkapi berkas perkara," tambah Fifin.

Baca Juga: Paman Cabuli Keponakan di Hotel Manado, Lalu Korban Didorong ke Jurang 2 Kali