Syarat Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, Taksi hingga Motor

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan darat saat libur natal dan tahun baru mulai dari pakai mobil, taksi hingga motor, Berikut adalah aturan resmi perjalanan darat selama  Nataru yang tertuang di laman indonesiabaik.id

Syarat Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, Taksi hingga Motor
ilustrasi perjalanan darat saat natal dan tahun baru. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. Rivan Awal Lingga

BaperaNews - Aturan syarat perjalanan perjalanan darat selama masa Natal 2021 dan Tahun baru 2022 yang baru telah diterbitkan pemerintah. Masyarakat wajib mengetahui aturannya agar lebih lancar dan aman selama bepergian.

Pemerintah melalui Satgas Covid19 menerbitkan aturan yang baru tentang aktivitas mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 No. 24 th 2021.

Pengetatan perjalanan darat dilakukan karena pemerintah belajar dari libur Natal dan tahun baru tahun lalu yang mengakibatkan jumlah Covid19 melonjak akibat tingginya mobilitas masyarakat.

Berikut adalah aturan resmi perjalanan darat selama  Nataru 2021 2022 yang tertuang di laman indonesiabaik.id :

  • Memiliki kartu vaksin, minimal dosis 1.
  • Hasil tes RT – PCR negatif, tes diambil maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan, atau
  • Hasil tes rapid antigen negatif, diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, transportasi umum, atau kereta apik diperbolehkan dalam satu kawasan aglomerasi.
  • Pengecualian kewajiban vaksin berlaku untuk anak-anak di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan logistik, dan pelaku dengan kondisi kesehatan khusus dengan lampiran surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Dalam keterangan persnya, Luhut Nataru (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi) menjelaskan, perjalanan darat jarak jauh akan diperketat, hal ini dilakukan dengan tujuan memberi kemudahan pada masyarakat yang ingin melakukan mobilitas namun tetap menjalankan misi pencegahan dan pengendalian Covid19.

Meskipun perjalanan darat diperbolehkan, pemerintah tetap melarang perayaan tahun baru apapun jenisnya, baik itu di hotel, mall, pusat perbelanjaan, menyelenggarakan secara pribadi yang menimbulkan banyak kerumunan, tempat wisata, atau tempat keramaian lainnya.

Kegiatan operasional wisata, restoran, bioskop, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% dan hanya untuk orang berkategori hijau di sistem aplikasi Peduli Lindungi yang dimiliki.

“Acara sosial budaya kerumunan masyarakat yang berhubungan dengan ibadah Natal diijinkan dengan jumlah maksimal 50 orang, disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi harus ditegakkan. Kita semua harus sadar bersama mencegah Covid19, jangan sampai mengulang seperti masa lalu” pungkas Luhut.