Jangan Lupa! Batas Pencairan BSU/BLT Gaji 20 Desember, Simak Cara Pencairannya

Kemenaker menghimbau para pekerja yang menerima BSU alias BLT Gaji untuk segera mencairkan bantuan tersebut, Sebab batas akhir pencairan hanya sampai 20 Desember!

Jangan Lupa! Batas Pencairan BSU/BLT Gaji 20 Desember, Simak Cara Pencairannya
Batas pencairan BLT Gaji alias BSU hingga 20 Desember. Gambar: uang/Unsplash

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau warga yang memenuhi syarat mendapat subsidi gaji (BSU) atau BLT gaji untuk segera mengambil bantuan dana tersebut, sebab batas akhirnya sampai 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada semua buruh atau pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU, bagi yang belum ambil dananya untuk segera datang ke Kantor Pos terdekat, sebab batas pengambilan BSU sampai 20 Desember 2022” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro hari Sabtu 3/12.

Per akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah mendapat BLT gaji sebesar Rp 600 ribu per pekerja, bantuan tersebut disalurkan ke Bank Himbara atau Bank milik pemerintah, Kantor Pos, dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4: Untuk Ibu Hamil Hingga Anak Sekolah

Baca Juga: Simak! Cara Daftar Bansos PKH Online, Syarat Hingga Kriteria Penerima

“Masih ada lebih dari 1 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT gaji namun belum mengambil bantuan dana tersebut” terangnya. Untuk bisa mengecek apakah termasuk warga yang berhak menerima BLT gaji, bisa mengecek melalui :

http://www.kemnaker/go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Pos Pay.

“Sekali lagi, para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai penerima dan belum mencairkan harap untuk segera mengambil dana BLT gaji di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP  asli (Kartu Tanda Penduduk)” tutupnya.

Sebagai informasi pekerja atau buruh yang berhak mendapat Bantuan Subsidi upah (BSU) atau BLT gaji ialah yang memenuhi syarat berikut :

  1. WNI, aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
  2. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Jika upah minimum di wilayahnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka gaji maksimalnya sebesar upah minimum terbesar dan akan dibulatkan ke atas hingga ribuan penuh.
  3. Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, atau Bantuan Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN atau TNI dan Polri.

Sedangkan bagi pekerja yang memenuhi syarat tersebut namun tidak mendapat BLT gaji, bisa menghubungi melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp ke nomor +6281380070175 atau telepon ke nomor 175.

Segera ambil BLT gaji Anda jika berhak menerimanya, masih ada waktu sebelum batas masa pengambilan bantuan berakhir. Diharapkan BLT gaji ini bisa bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh dan keluarganya.

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Bisa Didapatkan Melalui Rekening Bank Swasta, Simak Caranya!