1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai

Bea Cukai bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan jasa titip Milk Bun seberat 1 ton dengan nilai mencapai Rp400 juta. Simak Selengkapnya!

1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai
1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai. Gambar : Dok. BPOM

BaperaNews - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan sebanyak 2.564 buah roti Milk Bun After You. Roti asal Thailand yang menjadi viral ini dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa pemusnahan Milk Bun ini merupakan hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Februari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Gatot Sugeng Wibowo menyebutkan bahwa Milk Bun yang dimusnahkan tersebut mencapai berat 1 ton dan memiliki nilai sekitar Rp400 juta. 

Penindakan tersebut dilakukan karena batas bawaan untuk olahan pangan adalah 5 kg per penumpang. Jika melebihi batas tersebut dan tidak disertai izin dari BPOM, maka barang tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, Milk Bun yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan terhadap barang bawaan penumpang dengan tujuan komersial atau jasa titip (jastip). 

Setiap penumpang rata-rata membawa puluhan hingga ratusan buah Milk Bun dalam berbagai varian. Hal ini dianggap tidak wajar untuk konsumsi pribadi dan diduga kuat untuk tujuan komersial atau jastip. 

Baca Juga : Viral Makanan Milk Bun di Thailand Capai Rp250.000, Kenapa Bisa Mahal?

Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.

Pemusnahan jastip Milk Bun juga dianggap sebagai langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Tanpa izin BPOM, barang pangan tidak dapat menjamin keamanan, mutu, dan gizinya. 

Dengan melakukan pemusnahan, Bea Cukai Soekarno-Hatta ingin memberikan transparansi kepada masyarakat dalam penyelesaian barang hasil penindakan.

Dari segi ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa. 

Hal tersebut tidak hanya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga akan memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas.

Baca Juga : Pemerintah Malaysia Dicibir Usai Sebut Kue Bulan sebagai Makanan Imlek