Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat ePaspor!

ePaspor atau paspor elektronik ialah dokumen yang jadi identitas diri ketika berada di luar tanah air atau di luar negaranya. Simak cara membuatnya di sini!

Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat ePaspor!
Ternyata Mudah, Begini Cara Membuat ePaspor. Gambar : pexels.com/Dok. Porapak Apichodilok

BaperaNewsePaspor atau paspor elektronik ialah dokumen yang jadi identitas diri ketika berada di luar tanah air atau di luar negaranya.

Paspor elektronik maupun paspor biasa pada dasarnya sama, hanya saja ePaspor punya chip gen di bagian covernya.  ePaspor juga berisi data lebih lengkap karena telah dilengkapi data biometric wajah dan rekaman sidik jari.

Cara membuat ePaspor untuk Anda yang hendak pergi ke luar negeri penting untuk diketahui. Syarat dan prosedurnya hampir sama dengan cara membuat paspor biasa, perbedaan pada biayanya.

Syarat Membuat ePaspor

  • KTP yang masih berlaku atau Surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KK
  • Dokumen akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau Surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang memilih kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti namanya 

Baca Juga : Cukup Scan QR Code, Mulai 2024 Masuk Singapura Bisa Tanpa Paspor

Biaya Pembuatan ePaspor

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman : Rp 350.000
  • Paspor elektronik (ePaspor) 48 halaman : Rp 650.000
  • Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama : Rp 1.000.000

Cara Membuat ePaspor

  • Datang ke kantor Imigrasi terdekat
  • Isi data di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratannya
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
  • Jika dinyatakan lengkap dan benar, akan diberi tanda terima permohonan dan kode pembayaran
  • Lakukan pembayaran
  • Ambil foto paspor dan sidik jari
  • Wawancara, verifikasi, dan adjudikasi
  • Paspor akan diminta diambil di hari yang telah ditentukan

Informasi Penting Seputar Paspor

  • Paspor berlaku selama 5 tahun, maka wajib diperbarui ketika habis masa berlakunya
  • Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri
  • Paspor biasa diterbitkan dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  • Permohonan paspor biasa bisa dilakukan secara manual dengan melampirkan dokumen persyaratan
  • Pembayaran harus segera dilakukan setelah menerima kode pembayaran dari petugas untuk kemudian diberi informasi kapan paspor bisa diambil kembali

Itulah cara, syarat, dan biaya membuat paspor biasa maupun ePaspor. Semoga bisa jadi gambaran dan acuan untuk Anda yang hendak membuatnya ya.

Baca Juga : Ingin Bebas Visa Ke Jepang? Begini Cara Daftar Visa Waiver Jepang Online 2023