Ingin Bebas Visa Ke Jepang? Begini Cara Daftar Visa Waiver Jepang Online 2023

Warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor atau paspor elektronik kini bisa membuat layanan bebas visa ke Jepang (visa waiver Jepang) secara online.

Ingin Bebas Visa Ke Jepang? Begini Cara Daftar Visa Waiver Jepang Online 2023
Cara Daftar Visa Waiver Jepang Online 2023. Gambar : Pexels.com/Dok. Satoshi Hirayama

BaperaNews - Warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor atau paspor elektronik kini bisa mengajukan pembuatan layanan bebas visa ke Jepang (visa waiver Jepang) secara online mulai tanggal 27 Maret 2023. 

“Dari kebijakan bebas visa dengan registrasi pra keberangkatan untuk pemegang e-paspor Indonesia, mulai Senin (27/3) sudah bisa mendaftar secara online” bunyi pernyataan resmi Kedubes Jepang untuk Indonesia pada Senin (27/3).

Sebelumnya untuk bisa mendapat visa waiver Jepang, pendaftar harus datang ke Kedubes Jepang di Indonesia, kini pendaftaran bisa dilakukan secara online yang memudahkan masyarakat indonesia. Nantinya, penerbitan visa akan dilakukan melalui Japan Visa Exemption System (JAVES).

Seluruh proses registrasi bebas visa untuk pra keberangkatan pemegang e-paspor bisa dilakukan secara online. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kantor perwakilan Jepang.

Hal ini diharapkan dengan kebijakan baru ini bisa semakin memudahkan warga Indonesia yang ingin berlibur atau menjalankan kegiatan bisnis ke Jepang. Melansir dari website resmi, berikut cara daftar Pra keberangkatan Javes yang telah Tim Redaksi Bapera News rangkum. 

Baca Juga : PNS di Jepang Kena Denda Rp 166 Juta Usai Merokok di Tempat Kerja!

Cara Daftar Pra Keberangkatan Javes

  • Pemohon membuat kaun terlebih dahulu di laman resmi Javes https://www.evisa.mofa.go.jp/personal.logintoko dan melakukan pengisian data sesuai prosedur
  • Usai mendaftar, pemohon akan mendapat email tentang pemberitahuan registrasi visa yang dilakukan
  • Tunjukkan Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa di perangkat elektronik kepada petugas, berupa dari email atau dokumen elektroniknya langsung, tidak dari screenshot atau cuplikan layar.

Nantinya hasil cetak atau cuplikan layar atau screenshot tidak bisa diterima sebagai pengganti. Maka harus tunjukkan file bukti pendaftaran aslinya yang ada perangkat pemohon. 

Hal ini untuk memastikan dan menjamin dokumen yang ditunjukkan benar adanya. Jadi pastikan perangkat dalam kondisi siap untuk menjadi media menunjukkan bukti registrasinya kepada petugas.

Bagi pemohon visa waiver Jepang yang tidak ingin memakai layanan pendaftaran online ini, masih bisa mendaftar langsung untuk mendapat bebas visa pra keberangkatan dengan datang langsung ke Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia yang ada di Jakarta (JVAC). 

Caranya dengan mengajukan dan mengisi formulir untuk mendapat stiker bukti registrasinya di e-paspor miliknya.

Kedua opsi cara ini bisa dipilih sesuai kenyamanan pemohon dengan tetap memperhatikan segala kebijakan dan aturan di dalamnya. Informasi selengkapnya bisa disimak di laman resmi Kedubes Jepang untuk Indonesia di www.id.emb-japan.go.jp atau Klik Disini.

Baca Juga : Catat! Ini Pentingnya Asuransi Perjalanan Saat Traveling di Dalam dan Luar Negeri