Syarat Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2023

Kereta Api jadi moda transportasi andalan saat mudik lebaran 2023, Mari ketahui aturan dan syarat naik kereta api terbaru.

Syarat Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2023
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Untuk Mudik Lebaran. Gambar : Kompas.com/Dok. Reza Agustian

BaperaNews - Untuk Anda yang hendak mudik dengan moda transportasi kereta api, wajib mengetahui terlebih dahulu syarat dan aturannya. Baik itu untuk perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh selama lebaran 2023 ini.

Aturan naik kereta api untuk mudik lebaran masih mengacu pada SE Kemenhub 84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid19 tertanggal 26 Agustus 2022.

Aturan lain yang juga jadi patokan ialah Kemkes HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 tertanggal 18 Desember 2022. 

Baca Juga : Begini Cara Beli Tiket Bus Online, Bisa untuk Mudik Lebaran

Syarat Naik Kereta Api Mudik Jarak Jauh

Berikut aturan naik kereta api jarak jauh sesuai regulasi Kemenhub. Yuk pahami syarat naik kereta api mudik:

  1. Penumpang umur 18 tahun ke atas harus sudah vaksin covid19 booster pertama atau dosis ketiga
  2. Penumpang umur 13-17 tahun harus sudah vaksin covid19 dosis kedua
  3. Penumpang 6-12 tahun harus sudah vaksin covid19 dosis kedua
  4. Penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua atau wali yang memenuhi syarat vaksin
  5. Penumpang yang belum vaksin karena alasan kesehatan wajib sertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

Sedangkan syarat naik kereta api mudik jarak dekat/ lokal/aglomerasi ialah :

  • Semua penumpang wajib vaksin covid19 minimal dosis pertama namun tidak perlu tunjukkan tes hasil Sovid19
  • Bagi yang belum vaksin tunjukkan sebabnya berdasarkan surat keterangan dari dokter
  • Penumpang umur 6-12 tahun yang belum vaksin harus ada penjelasan surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apa sebab belum vaksin serta didampingi orang dewasa yang sudah vaksin
  • Jika ada pendamping anak umur 6-12 tahun yang belum vaksin karena alasan kesehatan juga wajib tunjukkan surat keterangan dari dokter

Untuk bukti vaksin, pelanggan kini bisa menunjukkan soft copy dari handphonenya di aplikasi Satu Sehat atau dokumen fisik.

KAI kini telah mengintegrasikan semua layanannya dengan aplikasi Satu Sehat yang menjadi pengganti PeduliLindungi. Data vaksin akan terlihat di layar komputer petugas ketika boarding.

Itulah aturan dan syarat mudik untuk lebaran 2023 ini, pahami dan terapkan ya, semoga perjalanan mudik Anda lancar dan selamat sampai tujuan. 

Baca Juga : Kasus COVID RI Naik Kembali, Kemenkes Sebut Akibat Varian Arcturus