Harga BBM Naik, Tarif Baru Ojol Akan Diumumkan Besok!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa pihaknya akan segera merilis tarif baru ojol usai adanya kenaikan harga BBM.

Harga BBM Naik, Tarif Baru Ojol Akan Diumumkan Besok!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa pihaknya akan segera merilis tarif baru ojol usai adanya kenaikan harga BBM. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Fauzan/FOC

BaperaNews - Tuntutan dari ojek online (ojol) untuk penyesuaian tarif usai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera menemui titik terang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pihaknya akan segera merilis tarif baru ojol.

Kemenhub menyampaikan bila penyesuaian tarif ojol paling lambat diumumkan pada Rabu 7 September 2022. Diketahui sebelumnya, Kemenhub sempat menunda kenaikan tarif ojol sebanyak dua kali. Keadaan saat ini, dimana harga BBM yang naik, membuat desakan kenaikan tarif ojol makin banyak disuarakan oleh para driver.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, pada Senin (05/09/2022).

Budi menyampaikan bahwa tarif ojol yang baru akan disesuaikan dengan kondisi terakhir disertai adanya penyesuaian harga BBM yang naik.

“Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terkahir penyesuaian harga BBM,” ujar Budi Karya.

Budi Karya juga telah meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan berbagai mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator agar penerapan aturan tarif baru ojol nantinya tidak menimbulkan masalah.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Dana Subsidi Bagi Ojol dan Transportasi Umum

Sebelumnya, ketentuan terkait tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 
Sebenarnya aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kemudian aturan tersebut kembali ditunda penerapannya.

Penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Kemenhub juga mengaku besaran angka kenaikan tarif ojek online akan dikaji kembali. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada pada KM Nomor KP 564 tahun 2022 akan direvisi.

Sementara itu, semenjak harga BBM naik pada Sabtu 3 September, para driver ojol mulai kembali menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30% dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga : Demo DPR: Ojol Ancam Tak Nyoblos Pemilu 2024, Jika 4 Tuntutan Tak Dipenuhi