Simak Syarat Dan Cara Urus KTP Hilang

KTP ialah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap para warga Negara, namun pada kondisi atau musibah tertentu membuat KTP bisa hilang. Simak Syarat dan Cara Urus KTP yang hilang.

Simak Syarat Dan Cara Urus KTP Hilang
Syarat dan cara urus KTP yang hilang. Gambar : Liputan6.com/Dok. Rita Ayuningtyas

BaperaNews - Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah identitas resmi yang dimiliki oleh setiap para warga Negara termasuk Indonesia sebagai bukti kependudukan seseorang. Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, dan pernah menikah ini wajib mempunyai KTP. 

Pada kondisi atau musibah tertentu membuat KTP bisa hilang, seperti lupa menaruh hingga dompet yang didalamnya ada KTP di curi. Lalu bagaimana cara mengatasi KTP yang hilang itu?

KTP yang hilang akan merepotkan seseorang karena di dalam KTP ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK juga menjadi acuan ketika seseorang mengurus berbagai dokumen penting, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP, (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain - lainnya.

Mengurus KTP hilang dan dapat penggantinya, Anda harus mendatangi kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan setempat. Namun, sebelum itu Anda harus menyiapkan beberapa dokumen utama dan pendukung lainnya untuk mengurus KTP hilang.

Sebagai informasi, Negara Indonesia sudah menerapkan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang berlaku seumur hidup. E-KTP menjadi salah satu kartu identitas kependudukan dalam memuat NIK yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik yang berfungsi sama seperti KTP.

Baca Juga : Cara Ganti Data dan Foto KTP, Simak Persyaratannya!

Syarat Urus KTP Hilang

Mengurus KTP hilang memerlukan persyaratan berupa dokumen yang dilampirkan, yaitu :

  1. Surat kehilangan E-KTP dari polisi.
  2. Surat pengantar dari Kelurahan.
  3. Formulir permohonan E-KTP yang baru dari Kelurahan.

Surat laporan kehilangan E-KTP dari kepolisian merupakan salah satu syarat utama dalam mengurus penerbitan ulang KTP. 

Hal tersebut menjadi antisipasi jika KTP hilang ditemukan dan disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab, apalagi jika dipakai untuk tindak kejahatan.

Surat kehilangan dari kepolisian secara umum berlaku sejak tanggal penerbitan.

Perlu diingat, sebelum masa berlaku surat laporan kehilangan, pastikan Anda segera mengurus penggantian KTP yang hilang.

Selain dokumen, Anda harus melampirkan berkas pendukung untuk KTP hilang.

Berikut Berkas Pendukung Syarat Urus KTP Hilang :

  1. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar untuk dibawa saat ke kantor Kelurahan. Latar belakang pas foto harus berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk dibawa ke Kecamatan. Latar belakang pas foto harus berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  4. Fotokopi KTP yang hilang (Jika ada).

Saat sudah menyiapkan syarat dan berkas pendukung untuk KTP hilang, ANda harus mengikuti tahapan - tahapan cara untuk mengurus KTP yang menghilang.

Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online

Berikut Cara Urus KTP Hilang :

  1. Datang ke kantor polisi yang terdekat dengan Anda untuk melaporkan kehilangan KTP dan membuat surat laporan kehilangan KTP.
  2. Membawa fotokopi KTP yang hilang (Jika ada) untuk diberikan kepada petugas di kantor polisi.
  3. Setelah mempunyai SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) KTP dari kepolisian. Lalu, datang ke kantor Kelurahan atau Balai Desa dengan berkas - berkas yakni SKTLK E-KTP dari polisi, pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dan fotokopi KTP hilang (Jika ada).
  4. Kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP yang baru untuk dibawanya ke kantor Kecamatan.
  5. Setelah urusan Kelurahan selesai, selanjutnya Anda mendatangi kantor Kecamatan atau dinas kependudukan setempat.
  6. Membawa dokumen - dokumen persyaratan penerbitan ulang untuk menggantikan KTP hilang, yaitu :
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi KTP yang hilang (Jika ada).
  • Surat pengantar dari Kelurahan
  • Formulir permohonan KTP yang baru dari kelurahan.

Jika semua berkas persyaratan sudah diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di Kecamatan. Maka, kartu penggantinya sudah jadi. Pemilik dari KTP atau E-KTP sudah bisa mengambil di kantor Kecamatan.

Kehadiran Anda yang sudah menghilangkan KTP tidak boleh diwakilkan oleh siapapun agar petugas di kantor Kecamatan memverifikasi sidik jari pemilik KTP.

Proses pembuatan KTP atau E-KTP yang hilang dan digantikan menjadi baru ini akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Baca Juga : Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK KTP Jika Kartu Hilang