Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online

KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tiap warga Negara, Barangkali KTP mu rusak? Simak Syarat dan Cara Ganti KTP yang rusak, bisa Offline maupun Online

Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online
Syarat dan cara ganti KTP yang rusak. Gambar : Kompas.com/Retia Kartika Dewi

BaperaNews - Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tiap warga Negara, setidaknya bagi warga yang berumur 17 tahun ke atas. Namun pada kondisi tertentu, KTP bisa saja rusak sehingga tak bisa dipakai. Lalu bagaimana cara menggantinya?

KTP yang rusak perlu untuk diperbaiki, sebab, di dalamnya ada data penting, misalnya NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode rekaman elektronik dan kode keamanan.

NIK berfungsi sebagai validasi data kependudukan untuk beragam keperluan yakni untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mendaftar BPJS Kesehatan, dan lainnya.

KTP juga penting untuk mengakses program pemerintah seperti bantuan sosial, sebab itu jika KTP rusak, akan sulit untuk mengurus berbagai hal. Simak yuk persyaratan dan cara ganti KTP rusak.

Syarat ganti KTP yang rusak

Mengutip Perpres Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah syarat untuk ganti KTP rusak. Pada Pasal 21 dijelaskan syarat - syaratnya yaitu :

  1. Membawa KTP yang rusak dan KK (Kartu Keluarga)
  2. Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, bisa membawa dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal.

Baca Juga : Cara Ganti Data dan Foto KTP, Simak Persyaratannya!

Cara ganti KTP rusak

Jika syarat - syarat sudah dipenuhi, cara untuk mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan mendatangi Dukcapil atau secara online.

Di Dukcapil

  1. Datang ke Desa atau Kelurahan dengan membawa syaratnya, akan diberikan Surat Pengantaran dan Formulir Pembuatan KTP baru.
  2. Selanjutnya datang ke Disdukcapil atau Kecamatan, tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar.
  3. Tunggu petugas memverifikasi, lamanya proses pengurusan sesuai dengan kondisi di tempat layanan tersebut.
  4. Jika sudah jadi, KTP bisa diambil oleh yang bersangkutan secara langsung.

Secara online

  1. Buka web Dukcapil di lokasi tempat tinggal Anda.
  2. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan.
  3. Tunggu proses pengajuan diverifikasi oleh petugas.
  4. Jika sudah selesai, KTP baru bisa diambil di Dukcapil terdekat.

Tidak semua kantor Dukcapil di Indonesia punya sistem online, jadi cara ini belum tentu bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Segala proses penggantian KTP rusak baik di kantor langsung maupun online ialah gratis, alias tidak ada biaya sepeserpun kecuali biaya dari dokumen persyaratannya misalnya untuk fotocopy KK.

Baca Juga : Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK KTP Jika Kartu Hilang