Polda Metro Jaya Usut Pelaku Postingan Baju Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang'

Heboh postingan status WhatsApp soal pakaian bekas impor yang dilarang dijual dibawa pulang oleh seseorang yang disebut anggota kepolisian, Polda Metro Jaya segera mengusut pelaku postingan tersebut.

Polda Metro Jaya Usut Pelaku Postingan Baju Bekas Sitaan 'Dibawa Pulang'
Polda Metro Jaya Usut Pelaku Postingan Baju Bekas Sitaan. Gambar : Kompas.com/Dok. M. Elgana Mubarokah

BaperaNews - Heboh postingan soal pakaian bekas impor yang dilarang dijual dibawa pulang oleh seseorang yang disebut anggota kepolisian.

Postingan tersebut berupa tangkapan layar status WhatsApp dengan kalimat “pakaian bekas impor nanti dibawa pulang”. Polda Metro Jaya kini mencari siapa pengunggah pertamanya untuk temukan apa kejadian asli di baliknya.

Gambar tangkapan layar itu sendiri menunjukkan ada balpres baju bekas impor yang disebut sebagai barang bukti. Pembuat status mengaku kakaknya kerja sebagai anggota polisi bidang Dirkrimsus, bukan Ditkrimsus, ia kemudian mengaku kakaknya akan membawa baju bekas impor tersebut yang seharusnya menjadi barang sitaan polisi.

“Ngakak banget punya aa katanya gausah beli baju lebaran, di kantor ada banyak barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya begini” bunyi tulisan status WhatsApp tersebut disertai gambar baju bekas impor dalam bentuk bal-bal atau karung kotak. 

Baca Juga : Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas, Senilai Rp 80 M

Jika dilihat dari lantai gedungnya, mirip lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang biasanya sering menjadi tempat konferensi pers. Beberapa waktu Polda Metro Jaya memang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus baju bekas impor ilegal.

Dari gambar yang diunggah Polda Metro Jaya beberapa juga mirip dengan gambar pembuat status WA baju bekas sitaan dibawa pulang. Polda Metro Jaya pada Jumat (24/3) lalu mendapat 535 karung balpres berisi baju bekas impor yang didapat dari pemasok OW (24) di sebuah gudang baju bekas di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diketahui baju-baju bekas impor ilegal itu masuk dari pelabuhan secara sembunyi. Baju bekas tersebut berasal dari China, Amerika Serikat, dan Korea.

Barang Bukti Tidak Berkurang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menanggapi status WA baju bekas sitaan dibawa pulang tersebut, ia mengklaim bahwa barang bukti baju bekas impor ilegal itu masih utuh jumlahnya sesuai jumlah awal penangkapan, tidak ada yang hilang atau berkurang, tidak ada yang keluar dari tempatnya.

“Secara fakta kami tegaskan barang bukti itu sudah ditangani sesuai prosedur, tidak ada satupun yang hilang atau keluar, informasi dari sumber tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan benar tidaknya” tegas Truno.

“Polda Metro Jaya berkomitmen akan konsisten dalam menangani kasus baik itu secara prosedur, proporsional, dan profesional. Kami akan dalami siapa pengunggahnya dan akan lakukan penyelidikan. Postingan itu membuat opini negatif di masyarakat” pungkas Truno. 

Baca Juga : Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!