Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta e-commerce lakukan take down para penjual thrifting online atau penjual baju bekas impor.

Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!
Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting. Gambar : Dok. Kemenkop UKM

BaperaNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta e-commerce lakukan take down para penjual thrifting online atau penjual baju bekas impor, diharapkan pekan depan tidak ada lagi kata kunci baju bekas di pencarian produk e-commerce.

“Kami harap minggu depan tak ada lagi keyword baju bekas yang saat ini masih gampang dicari” tutur Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba pada Kamis (16/3). 

Hanung Harimba menegaskan larangan jual beli baju bekas impor telah diatur dalam Peraturan Mendag 51/M0DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan di Peraturan Mendag 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mendag 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Dijelaskan dalam aturan tersebut salah satunya ialah pakaian bekas, karung bekas, dan kantong bekas. “Sebab ini timbulkan banyak dampak negatif kepada UMKM lokal dan juga pada lingkungan” lanjutnya. 

Hanung menyebut adanya praktik jual beli baju bekas impor atau disebut thrifting ini membuat pangsa pasar kelas menengah ke bawah di dalam negeri hancur, “Karena masyarakat inginnya beli barang branded tapi murah harganya” imbuhnya.

Baca Juga : Pj Heru Ancam Blacklist Kontraktor Usai Lihat Banyak Kabel Semrawut di Jakarta

Hanung menyebut jual beli baju bekas impor ini biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi, tidak jarang barangnya datang dari jalur ilegal. 

Parahnya, sebagian bisa dipakai namun tak sedikit yang harus dimusnahkan karena sudah berupa sampah. Sebab itu Hanung menegaskan masalah praktik usaha thrifting ini juga berdampak pada lingkungan, “Itu yang ingin kami musnahkan” pungkas Hanung.

Wakil Ketua Indonesian e-Commerce Association Budi Primawan menanggapi permintaan Hanung, ia memastikan tiap e-commerce punya aturan tegas tentang sanksi bagi penjual yang melakukan transaksi produk yang dilarang oleh hukum termasuk soal baju bekas impor.

“Misalnya di Lazada, Tokopedia, Shopee, prinsipnya hanya boleh menjual produk yang diizinkan hukum. Dan yang impor bekas memang melanggar hukum, jika ketahuan akan dilakukan penalti” tutur Budi Primawan. 

Maka di tahap awal, e-commerce take down penjualan thrifting atau pakaian impor bekas, kemudian akan diblacklist penjualnya. 

“Hukuman yang paling ringan adalah take down dan yang paling berat di blacklist, itu sampai NIKnya, jadi ga bisa buka toko di e-commerce lagi” tutup Budi Primawan.

Praktik usaha thrifting ini sampai menarik perhatian Presiden Jokowi, Jokowi menegaskan thrifting bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

“Sudah saya perintahkan agar cari, sehari dua hari banyak yang ketemu. Itu ganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu” ucap Jokowi pada Rabu (15/3).

Sebab itu pihak Hanung, Budi, dan pihak berwenang terkait akan serius dalam mengatasi masalah larangan jual beli baju bekas impor ini, mencegah dan membubarkan praktik usaha thrifting di Indonesia.

Baca Juga : Menkop UMKM Tegur Marketplace yang Lakukan Praktik Usaha Thrifting