Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan Pulang Ngaji Di Cimahi Ditangkap

Pelaku pembunuhan anak perempuan berusia 12 tahun yang ditusuk usai pulang ngaji di Cimahi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan Pulang Ngaji Di Cimahi Ditangkap
Pelaku pembunuhan anak perempuan pulang ngaji di Cimahi ditangkap. Gambar : TribunJabar.id

BaperaNews - Bergerak cepat, Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pembunuhan anak perempuan berusia 12 tahun yang ditusuk usai pulang ngaji di Cimahi, Jawa Barat. Pelaku berhasil diamankan usai Polisi mengungkap identitasnya.

Polda Jawa Barat mengkonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) "Sudah (Pelaku berhasil ditangkap), tadi Sore" Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, pada Minggu (23/10).

Sebelum melakukan penangkapan, Polisi telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi. Pelaku diketahui merupakan warga Andir, Kota Bandung.

Ical diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis seorang anak perempuan berinisial PS di Cimahi, anak perempuan tersebut ditusuk di sebuah gang di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan usai pulang ngaji pada Rabu (19/10).

Baca Juga : Anak Perempuan Di Cimahi Tewas Usai Ditusuk OTK

Ibrahim menerangkan bila saat itu korban PS berjalan di gang tersebut setelah pulang ngaji dari masjid, anak perempuan tersebut tiba-tiba dihampiri pelaku dan diminta ponselnya. 

Namun korban tidak memberikan ponselnya karena dirinya mengaku tidak membawa handphone, tak disangka pelaku malah menusuk PS dengan sadis dan kabur melarikan diri.

Anak perempuan tersebut masih sempat berlari pulang untuk meminta bantuan hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun naas, korban tak bisa diselamatkan hingga harus meninggal dunia.

Aksi tersebut diduga kuat merupakan aksi pembunuhan berencana dan disertai delik pencurian dengan kekerasan.

Hingga kini polisi terus mendalami kasus dengan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu pasang sendal jepit, pakaian korban bekas penusukan dan juga rekaman CCTV.

Atas aksi kejinya, Rizaldi Nugraha Gumelar alias Ical terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Fakta Pembunuhan Becakayu, Pelaku Belajar Cara Membunuh Di Internet