Polisi Buka Peluang Pertemukan Dea OnlyFans Dengan Marshel Widianto

Polisi membuka peluang untuk mempertemukan Dea OnlyFans yang terjerat kasus konten pornografi dengan Marshel Widianto, komedian yang terungkap membeli sejumlah konten milik Dea tersebut!

Polisi Buka Peluang Pertemukan Dea OnlyFans Dengan Marshel Widianto
Polisi Buka Peluang Pertemukan Dea OnlyFans Dengan Marshel Widianto. Gambar: Liputan6.com/Dok. Faizal Fanani

BaperaNews - Polisi membuka peluang untuk mempertemukan Dea OnlyFans yang terjerat kasus konten pornografi dengan Marshel Widianto, komedian yang terungkap membeli sejumlah konten Dea, mereka mungkin bisa dipertemukan ketika dimintai keterangan secara bersamaan. Namun hal tersebut baru akan diputuskan setelah Marshel diperiksa.

“Nanti perkembangannya dari pemeriksaan ini akan menentukan penyidikan dan statusnya” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan hari Kamis 7 April 2022 ketika menemui awak media.

Diketahui, Marshel Widianto diperiksa karena dari keterangan Dea, Marshel membeli 76 konten video pornogari miliknya, namun hingga kini status Marshel masih menjadi saksi. “Status Marshel masih saksi” lanjut Zulpan.

Marshel Widianto juga sudah mengakui ia memang membeli 76 konten video porno milik Dea namun hanya untuk konsumsi pribadi, ia membelinya dari satu buah Google Drive dengan harga Rp 1,4 juta. “Konsumsi pribadi, masa bayar tiba-tiba disebarin lagi” ujarnya ketika diperiksa hari Kamis 7 April 2022.

Marshel Widianto juga menyebut ia tak menyimpan konten video porno tersebut meski mengaku sempat membuka akun Google Drive yang telah dibelinya tersebut, alasannya karena saat itu ketika akun tersebut dibuka dan dihapus, ia tak bisa mengaksesnya kembali.

Baca Juga: Hari Ini Marshel Widianto Akan Diperiksa Polisi Terkait Pembelian Konten Syur Dea Onlyfans

“Tidak menyimpannya karena Google drive itu ketika masuk harus pake password tapi ketika aku hapus nggak bisa masuk, sekali aja aku nontonnya, intip lah” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus Dea OnlyFans masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, tidak hanya melibatkan Dea, namun juga orang lain diantaranya kekasih Dea. Hal ini karena Dea juga menjual video pornonya ketika mereka hubungan intim dengan kekasihnya. Namun kekasih Dea tidak menjadi tersangka karena ia tidak tahu bahwa video yang dibuat kekasihnya untuk dijual di media online, ia hanya tahu bahwa Dea merekamnya untuk konsumsi pribadi mereka. Dea juga tidak membagi hasil penjualan konten pornonya di OnlyFans kepada kekasihnya atau dengan kata lain ia menikmati hasilnya sendiri.

Dea dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 th 2016 tentang ITE, serta Pasal 1 ayat 3 Jo Pasal 29 atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 atau Pasal 8 Jo Pasal 34 atau Pasal 9 Jo Pasal 35 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU No. 44 th 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amalia Mengugat Cerai Suami!