BPOM AS Tarik Minuman Kemasan Starbucks, Diduga Mengandung Kaca

FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan AS) menarik produk minuman kemasan Starbucks yakni Vanilla Frappuccino usai diduga tercemar kaca.

BPOM AS Tarik Minuman Kemasan Starbucks, Diduga Mengandung Kaca
BPOM AS Tarik Minuman Kemasan Starbucks. Gambar : Pixabay.com/Dok. Engin_Akyurt

BaperaNews - Produk minuman kemasan Starbucks yakni Vanilla Frappuccino ditarik dari pasar Amerika Serikat oleh PepsiCo yang menjadi distributornya usai diduga tercemar kaca. Cemaran kaca di minuman kemasan Starbucks tersebut diungkap oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan AS).

FDA melaporkan pada Senin (20/2), jenis minuman kemasan Starbucks yang ditarik ialah Vanilla Frappuccino ukuran 13,7 ons bernomor UPC 0 12000-81331 3 dengan tanggal kadaluarsa 8 Maret, 29 Mei, 4 Juni, dan 10 Juni 2023.

FDA menyatakan penarikan produk minuman kemasan Starbucks tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 28 Januari 2023 dan terus dilakukan hingga saat ini.

Penarikan masuk kategori Kelas II yakni kondisi ketika “pengguna atau paparan produk melanggar konsekuensi kesehatan, bisa membuat kerugian sementara, atau yang bisa dipulihkan dengan meis, atau dimana kemungkinan menyebabkan konsekuensi kesehatan serius yang sangat kecil”.

PepsiCo juga mengeluarkan pernyataan resmi tentang penarikan produk minuman kemasan Starbucks tersebut. “Kemitraan Kopi Amerika Utara berjanji memberi produk berkualitas tinggi dalam produk layanan kami, memberi pengalaman berkualitas pada konsumen ialah hal utama untuk kami, serta kami selalu bertindak sangat hati-hati tiap kali ada potensi kekhawatiran”.

Baca Juga : BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor Ilegal Dari Turki

PepsiCo menyatakan himbauan kepada konsumen, yang merasa khawatir telah membeli produk tersebut bisa menghubungi layanan konsumen di 1-800-211-8307. Produk minuman kemasan Starbucks tersebut juga sudah tidak dijual lagi di market place.

Sebelumnya produk minuman kemasan Starbucks ditarik dari pasar Indonesia, berupa kopi sachet impor dari Turki. Ada enam produk kopi sachet Starbucks yang kala itu ditarik oleh BPOM RI yakni varian white mocca, cappuccino, toffee nut latte, vanilla latte, caffe latte, dan caramel late masing-masing berukuran 23 gram.

Produk tersebut diimpor dari Istanbul, Turki dengan masa kadaluarsa 23 Oktober 2023. “Produk tidak ada izin edar dari pemerintah Indonesia. Nanti kami akan hubungi importirnya sebagai bentuk pertanggungjawaban” tutur Kepala BPOM RI Penny Lukito ketika menginformasikan penarikan produknya.

Starbucks sendiri ialah gerai kopi terkemuka dari Amerika yang telah banyak memiliki cabang di berbagai Negara dunia termasuk Indonesia. Starbucks dikenal dengan produknya yang eksklusif dan cukup mahal, biasanya dikonsumsi kalangan menengah ke atas.

Namun Starbucks kemudian banyak membuat perubahan yakni membuat produk kemasan dengan harga lebih terjangkau yang ditargetkan untuk kalangan lainnya atau masyarakat umum.

Baca Juga : Takut Pakai Produk Palsu? Begini Cara Cek Produk BPOM!