Warga Bekasi Gugat Pasal Riba di KUHPerdata Ke MK

Warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal riba dalam KUHPerdata. Simak berita selengkapnya di sini!

Warga Bekasi Gugat Pasal Riba di KUHPerdata Ke MK
Warga Bekasi Gugat Pasal Riba di KUHPerdata Ke MK. Gambar : Dok.Sekretariat Kabinet

BaperaNews - Edwin Dwiyana, seorang warga Kota Bekasi, dan Utari Sulistyowati, warga Kabupaten Bogor, telah membawa gugatan terhadap KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berargumen bahwa pasal riba di KUHPerdata bertentangan dengan nilai konstitusi.

"Kami menyampaikan bahwa muatan dari Pasal 1765 sampai 1768 KUHPerdata, bertabrakan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki efek hukum yang mengikat," begitu isi gugatan mereka sebagaimana terpampang pada website MK, pada hari Minggu (11/6/2023).

Mengambil kutipan dari Al-Qur'an QS Al-Baqarah: 278-280, MK digugat warga depok lantaran mereka berpendapat bahwa praktek pemberlakuan bunga (interest/fa'idah) dalam perjanjian atau kontrak, ataupun dalam tindakan hukum, dapat diklasifikasikan sebagai riba yang haram menurut hukum. 

"Jadi, berlakunya klausul seperti yang tercantum dalam objek gugatan pasal riba di KUHPerdata sangat merugikan kepentingan konstitusional kami, karena kami merasa terancam dalam menjalankan agama yang kami anut, seperti yang dijamin dalam UUD 1945," jelasnya. 

Baca Juga : Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?

Di samping itu, mereka juga menunjukkan bahwa klausul yang tercantum dalam objek gugatan, terutama frasa 'bunga', adalah warisan dari rezim kolonialisme Hindia Belanda yang berasal dari Code Napoleon.

"Mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia, yang mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini jelas bertentangan," tuturnya.

Dengan mempertahankan klausul 'bunga' dalam objek gugatan pasal riba, hal itu bukan hanya mengancam kebebasan mereka dalam menjalankan agama Islam, yang harus tunduk dan taat pada aturan dan larangan yang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan as Sunnah, tapi juga merasa sangat tidak adil karena dampaknya membuat pihak kreditur berada dalam posisi yang lemah (inferior) dan pihak debitur selalu dalam posisi yang lebih kuat.

"Mengingat betapa besarnya dosa riba, seperti yang disampaikan dalam Hadist yang intinya menyebutkan bahwa dosa riba paling kecil sebanding dengan 'menzinahi ibu kandung sendiri', maka kami meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan objek gugatan ini, agar di akhirat nanti kami tidak masuk dalam kelompok yang menyetujui berlakunya riba bagi umat Islam di Indonesia," tegasnya. Sekarang, berkas permohonan ini telah didaftarkan dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga : Hakim PN Jakpus Dipanggil Komisi Yudisial Terkait Putusan Tunda Pemilu