Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?

Pengacara Viktor Santoso menggugat dua pasal di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berisi syarat penundaan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?
Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu Digugat ke MK. Gambar : Antara/Dok. Reno Esnir

BaperaNews - Pengacara Viktor Santoso menggugat dua pasal di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berisi syarat penundaan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor meminta agar hakim MK menyatakan pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu ini dinyatakan sebagai pasal inkonstitusional karena ia menilai kalimat “gangguan lainnya” di dua pasal itu membuat adanya multitafsir dan penundaan pemilu.

“Pasal 431 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, pada kata Gangguan Lainnya ini bertentangan dengan UUD RI 1945, juga tidak punya kekuatan hukum mengikat” tutur Viktor ketika sidang di Gedung MK Jakarta hari Kamis 6/4 lalu.

Pasal 431 ayat 1 tersebut berbunyi : “Dalam hal sebagian atau semua wilayah NKRI terjadi gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang bisa membuat penyelenggaraan tahapan Pemilu tidak bisa dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan”.

Sedangkan Pasal 431 ayat 2 berbunyi : “Pelaksanaan Pemilu susulan ini untuk semua tahap penyelenggaraan pEMILU".

Menurut Viktor, kalimat “gangguan lainnya” adalah pasal pemicu pemilu ditunda, itu bisa membuat penundaan pemilu, bertentangan dengan aturan di konstitusi tentang Pemilu yang wajib dilaksanakan 5 tahun sekali.

Baca Juga : Ma’ruf Amin: Persiapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut

Ia mencontohkan pada kasus putusan pn Jakpus Nomor 757/Pdt.G.2022/PNJkt.Pst, putusan itu bisa saja dianggap sebagai “gangguan lainnya” dan bisa berdampak pada penundaan Pemilu 2024, padahal aturan konstitusi jelas bahwa Pemilu harus digelar tiap 5 tahun sekali.

“Gangguan lainnya pasal pemicu penundaan pemilu, ini bisa jadi pintu masuk in casu akibat putusan PN 757/2020 atau kejadian lainnya yang bisa dianggap sebagai bentuk gangguan lainnya dan kemudian dijadikan dasar adanya Pemilu susulan atau pemilu lanjutan sebagaimana  diatur di UU 7/2020 Pasal 431 dan 432” pungkas Viktor.

Sebagai informasi putusan PN 757/2022 ialah pada kasus Partai Prima yang sedang bersengketa dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena tidak lolos verifikasi ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, padahal partai Prima merasa sudah memenuhi segala syaratnya, partai Prima menyebut KPU lah yang bermasalah dan mempersulit pendaftaran mereka.

Hal ini pasal pemicu penundaan pemilu, bisa menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 sebab tuntutan partai PRIMA telah disetujui, partai Prima dinyatakan boleh ikut Pemilu dan KPU wajib ulangi semua proses Pemilu. Padahal KPU sudah melakukan persiapan Pemilu. KPU menyatakan akan banding, namun upaya banding butuh waktu tidak sebentar.

Sementara jika pelaksanaan Pemilu ditunda sehari saja, akan berpotensi tidak terlaksananya Pemilu di sebagian atau seluruh daerah. Maka idealnya, KPU harus tetap laksanakan putusan sesuai PN 757/2022 sambil lakukan banding secepatnya.

Baca Juga : Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Beserta Skenario Dua Putaran!