Tanggal Ramadan 2024 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menyampaikan pandangan berbeda mengenai tanggal awal Ramadan 2024. Simak Berita Selengkapnya!

Tanggal Ramadan 2024 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Tanggal Ramadan 2024 Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah. Gambar : D'Studio By Dirgananda aldi

BaperaNews - Mendekati bulan suci Ramadan, umat Islam di Indonesia menantikan penentuan awal puasa yang berbeda-beda berdasarkan versi yang dipegang oleh lembaga atau organisasi agama tertentu. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perhitungan berbeda dalam kalender Hijriah.

Menurut pemerintah, tanggal awal Ramadan akan ditetapkan setelah dilaksanakannya sidang isbat, yang dijadwalkan pada Minggu (10/3), pukul 17.00 WIB. Lokasi sidang isbat tersebut adalah Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta Pusat. 

Namun, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI memprediksi 1 Ramadan 1445 H/2024 jatuh pada Selasa (12/3).

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 2024. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024, 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin (11/3), menurut metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki.

Baca Juga : Ramadhan Akan Bareng Nyepi 2024, Umat Islam di Bali Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) juga memiliki prediksi awal Ramadan yang berbeda-beda. Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), KH Sirril Wafat, memprediksi awal Ramadan versi NU jatuh pada Selasa (12/3). Pada Minggu (10/3), LF PBNU akan melakukan rukyatul hilal atau pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.

Dalam menetapkan tanggal awal Ramadan, LF PBNU mengikuti kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang juga dipakai pemerintah.

Namun, seringkali terjadi perbedaan antara penetapan awal Ramadan versi pemerintah, NU, dan Muhammadiyah.

Terkait potensi perbedaan awal puasa Ramadan, Kementerian Agama telah mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga toleransi antarsesama. 

Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor SE Tahun 2024 menyatakan perlunya menjunjung tinggi nilai toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan.

Baca Juga : Menag Imbau Salat Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Pengeras Suara saat Ramadan