Siapa Saja Yang Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Di LHKPN?

Tidak semua orang bisa laporkan harta kekayaannya di situs LHKPN. Lalu, siapa saja yang wajib laporkan harta kekayannya di LHKPN? Ini penjelasannya!

Siapa Saja Yang Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Di LHKPN?
Siapa yang wajib melaporkan harta kekayaannya di LHKPN. Gambar : acch.kpk.go.id

BaperaNews - Harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum tercatat secara resmi di situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Diketahui bahwa Ferdy Sambo baru melengkapi data tersebut sebelum menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).

LHKPN ialah daftar dari semua kekayaan milik penyelenggara Negara yang dicatat dalam formulir khusus yang ditetapkan secara langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

LHKPN bukan sekedar pencatatan data harta kekayaan milik penyelenggara Negara, namun juga keluarga intinya, seperti pasangan dan anak. Dengan demikian, pengawasan sekaligus akuntabilitas kepemilikan harta pejabat Negara bias dijaga.

Ada dua aturan tentang orang-orang yang wajib laporkan harta kekayaannya ke LHKPN yaitu sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Aturan pertama yang mewajibkan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Penyelenggara yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara di lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara.
  2. Menteri, Gubernur, Hakim.
  3. Pejabat Negara lainnya sesuai peraturan perundangan.
  4. Pejabat lain dengan fungsi strategis yakni :
  • Pejabat BUMN dan BUMD.
  • Pimpinan Bank Indonesia.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pejabat Eselon I dan lainnya di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian.
  • Jaksa.
  • Penyidik.
  • Panitera Pengadilan.
  • Bendaharawan proyek.

Baca Juga : Hati-Hati! Jika Kamu Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta

Aturan kedua adalah pada UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, mereka yang wajib lapor harta ke LHKPN yaitu :

  1. Pejabat Eselon II dan lainnya di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga Negara.
  2. Kepala kantor Departemen Keuangan.
  3. Pemeriksa bea dan cukai.
  4. Pemeriksa pajak.
  5. Auditor.
  6. Pejabat yang mengeluarkan perjanjian.
  7. Kepala unit dan pejabat pelayanan masyarakat.
  8. Pejabat pembuat regulasi.

Pada 31 Agustus 2021, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari Pasal 4e peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PNS wajib lapor harta kekayaannya kepada pihak yang berwenang.

Pelaporan dilakukan secara online (web based) di alamat elhkpn.kpk.go.id, data yang masuk otomatis akan tersimpan di server milik KPK.

Jika dilihat dari aturan - aturan tersebut, tentunya Ferdy Sambo termasuk golongan yang wajib lapor jumlah harta kekayaannya ke LHKPN mengingat ia adalah pejabat tinggi Negara di Kepolisian yang juga bertugas sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga : Ini Penyebab Kenaikan Harga BBM Pertalite Dan Solar Dalam Waktu Dekat!