Jual MinyaKita Online, Ribuan Akun Media Sosial Pedagang Diblokir

Minyak goreng subsidi MinyaKita dilarang dijual lewat online, bila nekat Jual MinyaKita online bakal ditindak tegas oleh Kemendag dan Kominfo.

Jual MinyaKita Online, Ribuan Akun Media Sosial Pedagang Diblokir
Ribuan akun media sosial pedagang minyakita online diblokir. Gambar: Detik.com/Aulia Damayanti

BaperaNews - Dirjen Perlindungan dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memberi peringatan kepada semua pelaku usaha agar tidak lagi menjual MinyaKita secara online di media sosial maupun di niaga elektronik.

Dirjen PTKN Veri Anggrijono menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Kominfo akan memblokir akun pedagang yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi tersebut secara online.

“Pelaku usaha yang menjual di media sosial, Kemendag bakal blokir akun media sosial pedagangnya, Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan Kominfo” tutur Veri hari Kamis (9/2).

Pedagang Yang Nekat Jual MinyaKita Online Bakal Kena Sanksi

Adapun larangan penjualan MinyaKita secara online sudah ditegaskan oleh Kemendag sejak pekan lalu, Veri juga memperingatkan para pelaku usaha yang menjual MinyaKita di media sosial dengan harga yang lebih dari harga eceran tertinggi (Rp 14.000 per liter) akan diberi sanksi administratif hingga Kemendag blokir akun media sosial pedagang bersangkutan.

Sanksi tersebut ialah peringatan tertulis hingga mencabut izin dagangnya. Aturan tersebut berdasarkan Pasal 80 PP 80/2019 dan Pasal 23 Permendag 49/2022. Kemendag juga terus lakukan pengawasan secara intensif pada produksi dan penjualan MinyaKita di e-commerce maupun di media sosial.

Baca Juga : Larangan Penjualan Minyakita Lewat Online

Mendag Zulkifli Hasan sebelumnya menahan 937 karton atau 11.246 liter MinyaKita dari sejumlah pelaku usaha yang kedapatan menjual MinyaKita secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ada juga 6.678 tautan konten penjualan MinyaKita telah di take down alias Kemendag blokir akun media sosial para pedagangnya.

Menurut Zulhas, hingga saat ini masih ada saja pelaku usaha yang tidak taat aturan, ia menyebut hal ini membuat stok MinyaKita di pasaran semakin menipis, harganya jadi melonjak melebihi HET, sebab itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan bantuan dari pemerintah daerah.

MinyaKita akan diawasi peredarannya sesuai UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. MinyaKita ditegaskan hanya boleh dijual di pasar tradisional, sebab MinyaKita sejak awal dibuat untuk rakyat kecil, bukan untuk dibeli dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali ke berbagai kalangan.

Zulhas meminta semua pedagang taat pada aturan tentang jual beli MinyaKita yang merupakan minyak goreng rakyat. Diharapkan masyarakat juga tidak membeli dalam jumlah berlebihan, terutama di musim menjelang ramadhan dan lebaran seperti saat ini. MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET maupun online.

Baca Juga : Aturan Baru: Beli Minyakita Pakai KTP, Dibatasi Maksimal 5 Kg