Kemenkes Terbitkan SE Waspada KLB Flu Burung, Simak Poinnya!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan KLB Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

Kemenkes Terbitkan SE Waspada KLB Flu Burung, Simak Poinnya!
Kemenkes Terbitkan SE Waspada KLB Flu Burung. Gambar : Reuters/Dok. Stringer

BaperaNews - Pemerintah waspada Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung clade terbaru 2.3.4 4b meski resiko penularan pada manusia masih rendah. Kewaspadaan dilakukan sebab mutasi virus flu burung sangat cepat dan konsisten di mamalia, sehingga bisa berpotensi menyebar ke manusia.

Aturan kewaspadaan telah tertuang pada SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan KLB Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b tertanggal 24 Februari 2023.

“Hingga saat ini belum ada laporan manusia tertular, namun kita tetap harus waspada” ujar Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein pada Sabtu (25/2). Berikut sejumlah poin instruksi dalam SE waspada KLB Flu Burung

Baca Juga : Waspada Masuk Status KLB, Simak Risiko Penularan Dan Gejala Flu Burung

9 Poin Instruksi Dalam SE Waspada KLB Flu Burung : 

  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kota, kabupaten dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan se Indonesia diminta lakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi di bidang fungsi kesehatan hewan dan sektor lainnya untuk mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.
  2. Dinas Kesehatan Provinsi, Kota, dan Kabupaten juga wajib siapkan fasilitas kesehatan untuk tata laksana kasus suspect flu burung serta tingkatkan kapasitas laboratorium Puskesmas untuk pemeriksaan sampel.
  3. Kemenkes meminta daerah untuk melakukan surveilans dan gerak cepat mendeteksi sinyal epidemiologi yang ada di lapangan.
  4. Daerah yang jadi sentinel surveilans influenza illness dan server acute respiratory infection untuk segera waspada jika menemukan kasus suspect flu burung pada unggas.
  5. Jika ditemukan suspect flu burung, Puskesmas harus lapor kurang dari 24 jam kepada Dinas Kabupaten atau Kota.
  6. Dinas Kabupaten atau kota harus lapor kurang dari 24 jam kepada Ditjen P2P dan instansi bidang fungsi hewan setempat.
  7. Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan meningkatkan pengawasan pada pelaku perjalanan luar negeri di Bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat Negara.
  8. Melakukan pemeriksaan jika ditemukan pelaku perjalanan suspect flu burung.
  9. Lakukan sosialisasi dan koordinasi semua linta sektor. “Semua kita siagakan” pungkas Maxi.

Sebelumnya Kamboja telah melaporkan kasus flu burung menular ke manusia dalam satu keluarga dimana salah satunya telah meninggal dunia. Hal ini pun segera dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia WHO dan kejadiannya mengkhawatirkan.

Korban yang meninggal ialah anak umur 11 tahun, Kamboja telah melacak 12 orang lainnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui ayah korban positif flu burung.

“Situasi global flu burung ini mengkahwatirkan, ada penyebaran virus unggas di seluruh dunia dan meningkatnya kasus di mamalia termasuk masunia. WHO menyatakan virus ini beresiko serius dan semua Negara agar lakukan kewaspadaan tinggi” tegas Direktur Kesiapsiagaan Pencegahan Epidemi dan Pandemi WHO Sylbie Briand. 

Baca Juga : Kemenkes: Kenaikan Kasus Demam Berdarah di Indonesia Berkaitan Dengan El Nino