Nakali Meteran, SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memerintahkan penyegelan SPBU di Karawang setelah temuan praktik kecurangan pada dispenser SPBU. Baca selengkapnya di sini!

Nakali Meteran, SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel
Nakali Meteran, SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel. Gambar : Pertamina Patra Niaga

BaperaNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memerintahkan penyegelan SPBU Pertamina Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek di Karawang, Jawa Barat, setelah ditemukan adanya praktik kecurangan pada tiga dari delapan dispenser SPBU tersebut.

Praktik SPBU curangi meteran ini terungkap saat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag melakukan pemeriksaan.

Menurut Zulhas, praktik kecurangan ini melibatkan penggunaan alat tambahan pada meteran pengisian bensin yang menyebabkan pengisian bensin menjadi tidak akurat dan merugikan konsumen.

"Pompa di SPBU ini terpasang alat takar, yang ini nggak boleh," ujarnya pada Sabtu (23/3).

Penggunaan alat tambahan tersebut dapat memengaruhi perhitungan jumlah bahan bakar yang sebenarnya diisi ke dalam kendaraan. Misalnya, meskipun tertera 20 liter pada meteran, namun yang sebenarnya keluar hanya 15 liter. Zulhas menekankan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan konsumen.

Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa dari satu alat tambahan yang digunakan pada satu dispenser, pemilik SPBU bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp2 miliar per tahun. Hal ini menunjukkan dampak finansial yang signifikan dari praktik kecurangan ini.

Baca Juga: Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Bekasi dan Indramayu

Kemendag telah berencana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua SPBU di Indonesia, terutama menjelang masa Lebaran 2024. Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi atau menyegel SPBU yang terbukti melakukan praktik curang.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, juga turut angkat bicara terkait masalah ini. Mars mengakui bahwa SPBU yang disegel memang memiliki sertifikat resmi, namun alat tambahan yang ditemukan pada dispenser SPBU tersebut jelas bertujuan untuk mengubah meteran.

Pihak Pertamina telah memberikan surat peringatan kepada pemilik SPBU terkait temuan tersebut. Tiga dispenser yang menggunakan alat tambahan itu telah disegel dan tidak diizinkan untuk digunakan.

"SPBU ini sudah kami sanksi, sudah kami berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Tiga dispenser yang menggunakan alat tambahan langsung kami segel bersama Kemendag," jelas Mars.

Baca Juga: Tanah Dibeli Pertamina Mencapai Rp1,1 Miliar, Masdi Mendadak Kaya!