Mulai Tahun 2024, Vaksin Covid-19 Diperuntukan untuk Kelompok Khusus

Mulai 2024, vaksinasi dibagi menjadi program dan pilihan, dengan vaksin program gratis bagi kelompok rentan.

Mulai Tahun 2024, Vaksin Covid-19 Diperuntukan untuk Kelompok Khusus
Mulai Tahun 2024, Vaksin Covid-19 Diperuntukan untuk Kelompok Khusus. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pandemi covid-19 telah berlalu Indonesia telah masuk endemi. Namun bukan berarti vaksin covid-19 terlupakan begitu saja.

Vaksin covid-19 masih tetap dianjurkan untuk kekebalan tubuh secara mandiri juga sering menjadi syarat administrasi lamaran kerja dan urusan lainnya mengingat kasus Covid-19 dan virus corona sebenarnya juga masih ada, hanya jumlah kasusnya saja yang telah berkurang jauh.

Mulai tahun 2024, vaksin Covid-19 dibagi menjadi 2 yakni program dan pilihan. Vaksinasi program berupa pengadaan dan pemberian secara gratis alias tanpa biaya untuk masyarakat dengan resiko tinggi seperti lansia, pengidap komorbid, remaja dan dewasa 12 tahun ke atas yang memiliki gangguan imun tubuh, wanita hamil, tenaga kesehatan di garda terdepan, hingga orang dengan obesitas.

“Pelaksanaan vaksinasi program dilakukan mulai 1 Januari 2024” terang Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI dr Prima Yosephine hari Senin (21/8). 

Baca Juga : Mulai 15 Agustus, Seluruh Bayi di Indonesia Dapat Imunisasi Vaksin Rotavirus

Merk vaksin untuk vaksinasi program adalah buatan dalam negeri Indovac dan InaVac yang telah bersertifikat halal dan mendapat ijin penggunaan oleh BPM. Untuk cara pemberian belum bisa dipastikan oleh Kemenkes.

Sementara vaksinasi pilihan akan diberikan dengan harga tertentu atau berbayar yang bisa didapatkan orang-orang di luar penerima vaksinasi program. Maka bagi masyarakat yang tidak termasuk penerima vaksinasi program bisa segera lengkapi dosis vaksin Covid-19nya di Puskesmas atau pusat kesehatan milik pemerintah lainnya sebelum dipungut biaya mulai 1 Januari 2024 mendatang.

“Vaksinasi pilihan akan berbayar” sambungnya.

Aturan terkait pembagian vaksinasi mulai tahun 2024 telah diatur di Permenkes 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan virus Corona di Masa Endemi berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Jadi untuk mencegah virus corona, masyarakat yang tidak termasuk penerima vaksinasi program akan masuk kategori vaksinasi pilihan sehingga dikenai biaya mulai tahun 2024 mendatang. Semua memakai vaksin dalam negeri yang sudah terjamin kehalalan dan keamanannya” pungkas dr Prima.

Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Program (Gratis) Mulai 1 Januari 2024 :

  • Lansia
  • Pengidap komorbid
  • Remaja dan dewasa 12 tahun ke atas yang memiliki gangguan imun tubuh
  • Wanita hamil
  • Tenaga kesehatan di garda terdepan
  • Orang dengan obesitas

Di luar kategori tersebut, jika mengajukan vaksin covid-19 mulai 1 Januari 2024 akan dikenai biaya. Pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab secara penuh terkait pengadaan dan pemberian vaksin covid-19 mulai dari dosis primer hingga dosis booster tambahan.

Yuk segera lengkapi status vaksin covid-19 Anda sebelum dikenai biaya mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga : Dinkes Jabar Akan Beri Vaksin Polio Untuk Balita, Targetkan 3,9 Juta Balita