Mulai Pekan Depan, SIM Mati Bis Diperpanjang, Ini Syaratnya!

Jangan lewatkan momen penting bagi pemilik SIM mati! Mulai 13 Maret 2024, pelayanan perpanjangan SIM kembali dibuka. Baca selengkapnya di sini!

Mulai Pekan Depan, SIM Mati Bis Diperpanjang, Ini Syaratnya!
Mulai Pekan Depan, SIM Mati Bis Diperpanjang, Ini Syaratnya!. Gambar : Seva.id

BaperaNews - Pekan depan akan menjadi momen penting bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa. Rabu (13/3), akan menjadi waktu dimulainya pelayanan perpanjang SIM mati. Namun, perpanjangan hanya berlaku bagi SIM yang masanya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024, yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024).

Informasi ini disampaikan melalui akun TMC Polda Metro Jaya, yang menjelaskan bahwa pelayanan perpanjangan SIM mati akan dibuka kembali pada Rabu (13/3), di beberapa unit pelayanan SIM. Namun, perlu diingat bahwa hanya SIM yang kedaluwarsa pada hari libur nasional yang dapat diperpanjang.

Jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan menjalani ujian ulang. Namun, terdapat pengecualian bagi SIM yang melewati masa berlakunya karena keadaan kahar, di mana perpanjangan bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjang SIM antara lain adalah SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya perpanjangan SIM, yang bervariasi tergantung jenis SIM.

Sebagai informasi tambahan, biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga wajib dilakukan. Oleh karena itu, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 11-12 Maret 2024, diharapkan untuk segera melakukan perpanjangan pada tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelontorkan Rp6,5 Miliar untuk Beli Moge Listrik Guna Patwal Pejabat