Mainkan Musik Remix di Palembang Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 5 Juta

Pemerintah Palembang, Sumatra Selatan, melarang pemutaran musik remix termasuk dalam acara hajatan dan organ tunggal.

Mainkan Musik Remix di Palembang Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 5 Juta
Mainkan Musik Remix di Palembang Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 5 Juta. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Musik remix resmi dilarang di Palembang, Sumatra Selatan. Musik remix dilarang diputar termasuk di acara tertentu seperti hajatan yang biasa diramaikan dengan organ tunggal.

Sudah ada sejumlah orang di Palembang dipenjara karena musik remix dimana ditegaskan bagi tiap orang yang hidupkan musik remix organ tunggal didenda Rp 3 juta dan penjara selama seminggu.

Aturan musik remix dilarang diputar di Palembang dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kompol Harryo Sugihhartono dalam rangka mencegah peredaran narkoba yang dilakukan di sebuah pesta atau acara. Aturan tertera dalam PP 60/2017 dan Peraturan Walikota 3/2004. Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Biasanya di daerah lain musik remix sudah menjadi hal biasa yang diputar di acara hajatan atau di café dan tempat hiburan karena dirasa ramai dan menghibur, bisa membuat warga atau pengunjung ikut berjoget dan bersenang-senang.

Namun menurut pemerintah Palembang yang membuat aturan musik remix dilarang, musik remix tidak diizinkan karena bisa menjadi sarana pengedar narkoba melakukan aksinya. 

Baca Juga : Ada Konser Musik di Sekitar RSUD Bangil, Keluarga Pasien Protes

Dipenjara karena musik remix dibuat aturan tegas karena di acara hajatan yang terdengar musik keras dan sejenisnya dirasa menjadi tempat favorit pengedar narkoba untuk bertransaksi ataupun menggunakan barang haram tersebut yang tidak jarang diiringi dengan minum minuman keras bersama.

Meski demikian, usaha organ tunggal tidak dilarang, hanya jenis musiknya saja yang diminta diganti. Musik lain seperti pop, islami, atau dangdut tetap diperbolehkan.

“Karena itu seolah jadi wadahnya sehingga kita menilai disana acara hajatan yang ada musik remix membuat para pengedar dan pecandu narkoba berkumpul untuk transaksi atau memakai barang haram itu. Kita tidak melarang usaha organ tunggal ya, hanya saja kita minta jenis musiknya yang diganti. Pakai saja lagu-lagu yang sesuai” jelas aparat kepolisian setempat.

Musik remix dilarang dan warga bisa dipenjara karena musik remix menuai pro kontra dari masyarakat.

“Tidak selalu musik remix berisi transaksi narkoba, kadang supaya bikin suasana jadi meriah saja” kata Kiki yang kurang setuju dengan aturan larangan musik remix di Palembang.

“Kalau musik remix di siang bolong atau tengah malam memang mengganggu, tidak nyaman di pendengaran. Terlebih kalau ada orang yang sakit atau yang punya anak bayi” ucap Rio yang setuju dengan aturan larangan musik remix.

Baca Juga : Indonesia Ajukan Musik Dangdut Masuk UNESCO Sebagai Warisan Budaya