Dilaporkan Balik oleh Rombongan Prewedding, Pengelola Bromo Tanggapi Proporsional

Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bersiap untuk menghadapi laporan balik terkait kebakaran yang terjadi akibat sesi prewedding.

Dilaporkan Balik oleh Rombongan Prewedding, Pengelola Bromo Tanggapi Proporsional
Dilaporkan Balik oleh Rombongan Prewedding, Pengelola Bromo Tanggapi Proporsional. Gambar : Dok. TNBTS

BaperaNews - Pengelola Bromo Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menanggapi adanya laporan balik dari rombongan prewedding yang menyebabkan kebakaran Gunung Bromo karena dianggap lalai. Pihak pengelola Bromo menyebut akan proporsional dalam menghadapi pelaporan tersebut sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Saya tidak bisa menanggapi hal ini. Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka.

Septi menyebut TNBTS telah ditetapkan sebagai kawasan nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan 178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005 sehingga telah diatur apa saja larangan dan sanksi di dalamnya sesuai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP 28/2011.

Rombongan prewedding penyulut flare yang berdampak kebakaran Gunung Bromo menyebut kebakaran terjadi bukan karena mereka, tetapi karena sistem antisipasi dan pengamanan TNBTS yang tidak maksimal serta banyak petugas yang lalai. Menurut mereka, seharusnya petugas di pintu masuk mengecek barang-barang yang dibawa wisatawan.

Baca Juga : Ulah Prewedding, Kebakaran Gunung Bromo Merembet ke Kawasan Desa Ngadas

Pasangan yang melakukan foto prewedding sebelumnya meminta maaf kepada publik pada hari Jumat (15/9) didampingi pengacaranya. Mereka menyampaikan maaf di hadapan tetua dan sesepuh Suku Tengger di Balai Desa Ngadisari, Sukapura, Probolinggo. Namun, pasagan bernama Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala ini justru berdalih mereka tidak sepenuhnya salah.

Mustadji, kuasa hukum rombongan prewedding menyebut kebakaran gunung Bromo bukan sepenuhnya salah kliennya tetapi juga kesalahan pengelola Bromo, yakni hak-hak wisatawan diabaikan petugas, tidak ada papan peringatan di lokasi kejadian, tidak ada sistem keamanan, dan lainnya.

“Setelah kami investigasi, kami ada langkah hukum dan kami akan laporkan pihak terkait berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan pada pengunjung termasuk fasilitas umum,” tandas Mustadji.

Kebakaran Gunung Bromo telah merembet ke lahan seluas 504 selama 7 hari. Beruntung hujan turun di Bromo pada hari Kamis (14/9) sehingga bisa membantu proses pemadaman api. Jika tidak turun hujan, bukan tidak mungkin kebakaran akan terus meluas.

Kebakaran yang terjadi membuat aktivitas wisata macet. Hal ini disesalkan terutama para pelaku wisata yang harus kehilangan pendapatan mereka karena kelalaian segelintir orang.

Baca Juga : Gegara Prewedding, Gunung Bromo Kebakaran Lagi