Viral! Parkir di Warpat Diduga Rp100 Ribu buat 2 Mobil, Polisi Buka Suara

Beredar video sopir marah-marah kepada juru parkir di Warpat Puncak, hal ini diduga karena tarif parkir dibanderol Rp100 ribu. Namun, polisi langsung buka suara terkait kasus ini. Baca selengkapnya di sini!

Viral! Parkir di Warpat Diduga Rp100 Ribu buat 2 Mobil, Polisi Buka Suara
Viral! Parkir di Warpat Diduga Rp100 Ribu buat 2 Mobil, Polisi Buka Suara. Gambar: DOk.ceklissatu

BaperaNews - Kejadian seorang juru parkir liar yang meminta tarif parkir hingga Rp100 ribu di kawasan Warpat Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), menjadi sorotan setelah video klarifikasi dari mereka beredar luas.

Dalam video tersebut, Boni, salah satu dari para juru parkir tersebut, menyatakan bahwa tuduhan tentang tarif parkir sebesar Rp100 ribu tersebut tidak benar, dan mereka tidak menerima uang sepersen pun dari dua pengunjung. Kepolisian telah turun tangan untuk menelusuri kejadian ini.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana dua pengunjung konfrontasi dengan juru parkir yang menagih tarif parkir yang tidak wajar.

Menurut keterangan Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, juru parkir memberi penjelasan kepada kedua pengunjung bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp10 ribu, sedangkan untuk parkir di lahan pinggir jalan, tarifnya sebesar Rp40 ribu untuk menitipkan kendaraan.

"Hasil sementara di sana memang parkir mobil Rp 10 ribu. Ada yang Rp 40 ribu, tersendiri itu beda, ada penitipan," jelas Eddy.

"Malah marah-marah, nggak jadi parkirnya, marah-marah doang. Informasi awal seperti itu, lagi didalami sama anggota," tambahnya.

Meskipun video klarifikasi tersebut sudah dipublikasikan, pihak kepolisian masih aktif dalam menelusuri kejadian ini. Lokasi dalam video tersebut berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, di mana lahan parkirnya dikelola oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Banyak Pungli, Dishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis!

Kapolsek Eddy menekankan bahwa tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan kejadian ini.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan mencakup menerima laporan, mengecek informasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari para saksi-saksi, serta memberikan imbauan kepada petugas parkir.

Meskipun demikian, hingga saat ini, orang yang memvideokan dan menyebarkan video tersebut masih belum diketahui.

Dari klarifikasi yang diberikan oleh para juru parkir, terlihat bahwa mereka membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Namun, kejadian ini tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan praktik parkir liar yang masih kerap terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

Kehadiran kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak konsumen serta masyarakat umum dari praktik-praktik yang merugikan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap praktik parkir liar yang merugikan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: Jalanan di Bekasi Tertutup Parkir Liar, Jukir Malah Marah-marah Saat Ditegur