Gegara Prewedding, Gunung Bromo Kebakaran Lagi

Kebakaran hutan terjadi di Gunung Bromo karena kelalaian wisatawan yang menyalakan flare untuk sesi foto prewedding.

Gegara Prewedding, Gunung Bromo Kebakaran Lagi
Gegara Prewedding, Gunung Bromo Kebakaran Lagi. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Twitter/@anomharya

BaperaNews - Kebakaran hutan kembali terjadi di Gunung Bromo pada hari Kamis (7/9).

Kali ini kebakaran bukan karena faktor alam seperti gesekan kayu namun akibat ulah wisatawan atau pengunjung yang menyalakan flare (asap) untuk kepentingan pribadi foto prewedding.

Api dinyalakan di Padang Savana dan cepat menyambar ke sekitarnya karena kondisi rumput dan angin yang kering.

Peristiwa kebakaran hutan direkam oleh warga setempat, nampak beberapa orang laki-laki dan wanita membawa alat pemotretan seperti kamera dan tripod sedang bersantai dan tetap lanjutkan sesi foto prewedding padahal di belakangnya api makin membesar.

Wisatawan berjumlah 6 orang itu pun diamankan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan dibawa ke Polsek Sukapura untuk dimintai keterangan.

“Ini dia orang yang bikin kebakaran Gunung Bromo. Ada api tapi masih santai-santai. Ini santai banget dong mereka, wah ga bertanggung jawab nih orang” bunyi pembuat video.

Dalam video lain nampak api sudah meluas hingga ke sekitar Bukit Teletubbies. 

Baca Juga : Fakta-fakta Kebakaran di Petojo Selatan Gambir

“Ini gara-gara prewedding mu, malam-malam ke Bromo, memang anak anjing” tutur pembuat video.

6 orang yang menjadi penyebab kebakaran hutan di Gunung Bromo akibat nyalakan flare di Padang Savana hingga menyebar ke bukit Teletubbies telah diproses hukum di Polres Probolinggo.

Manajer wedding organizer yang bertanggung jawab untuk pemotretan prewedding telah ditetapkan sebagai tersangkanya. Bukit Teletubbies kebakaran pada hari Rabu (6/9) pukul 11.30 WIB diduga akibat kelalaian mereka.

“Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan pada 6 orang yang kami tangkap. 1 orang atas nama AP (41) warga Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan Gunung Bromo berdasarkan alat bukti yang cukup. Memang benar kebakaran karena salah satu dari 5 flare asap yang dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api dan membakar rumput kering disana” terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana hari Kamis (7/9) petang.

Pihak wedding organizer itu ternyata juga tidak punya ijin untuk masuk ke Kawasan Konservasi maupun untuk acara prewedding sehingga jelas mereka menyalahi aturan.

“Kebakaran ini sangat disayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentu serius dalam menindak pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan. Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar” pungkas Wisnu.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga : Ngeri! Mahasiswa S2 IPB Tewas Gegara Kebakaran Laboratorium