Berbeda dengan PDIP, PPP dan Nasdem Tak Ikut Serukan Hak Angket Di Paripurna DPR

PPP, melalui Awiek, menegaskan belum bersikap terhadap hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024. Baca selengkapnya di sini!

Berbeda dengan PDIP, PPP dan Nasdem Tak Ikut Serukan Hak Angket Di Paripurna DPR
Berbeda dengan PDIP, PPP dan Nasdem Tak Ikut Serukan Hak Angket Di Paripurna DPR. Gambar : Kompas/Hendra A Setyawan

BaperaNews - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berada dalam proses pengambilan keputusan terkait sikap terhadap hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa partainya belum bersikap dan akan menggelar rapat fraksi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menegaskan bahwa PPP tidak dapat membuat keputusan sendiri mengenai hak angket, terutama karena masih banyak kadernya yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPR. Namun, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan setuju atau tidaknya terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," jelas Awiek di Gedung DPR RI, Senayan.

Baca Juga: Partai Nasdem Batal Laporkan SBY Terkait Berita Bohong

Menurut Awiek, fokus PPP saat ini adalah mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, bukan hanya sekadar menggunakan hak politik seperti hak angket. Ia menegaskan bahwa hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legislatif PPP, namun lebih menitikberatkan pada pemantauan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Sementara itu, saat ini baru tiga partai politik yang secara terbuka menyatakan setuju dengan bergulirnya hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Tiga partai tersebut adalah PDIP, PKS, dan PKB. Namun, PPP bersama dengan Nasdem tidak turut serta dalam seruan untuk menggunakan hak angket tersebut.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menjadi momentum di mana tiga partai tersebut menyatakan dukungan terhadap hak angket. Sebaliknya, Partai Demokrat dan Partai Gerindra tidak setuju dengan penggunaan hak angket dalam konteks tersebut.

Baca Juga: PDIP dan PPP di Dorong Ganjar Gulirkan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pilpres 2024