PKS Apresiasi 3 Hakim Beda Pendapat di MK: Ini Pertama Kali dalam Sejarah

PKS mengungkapkan apresiasi terhadap tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan perbedaan pendapat dalam putusan sengketa hasil pemilihan umum. Baca selengkapnya di sini!

PKS Apresiasi 3 Hakim Beda Pendapat di MK: Ini Pertama Kali dalam Sejarah
PKS Apresiasi 3 Hakim Beda Pendapat di MK: Ini Pertama Kali dalam Sejarah. Gambar : Jawa Pos/Salman Toyibi

BaperaNews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan apresiasi mereka terhadap sikap tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunjukkan perbedaan pendapat dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum yang dibacakan pada hari sebelumnya.

Apresiasi ini disampaikan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4).

Menurut Ahmad Syaikhu, keberanian tiga hakim konstitusi untuk menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa adanya perbedaan pendapat dari para hakim tersebut menunjukkan pengakuan atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sejarah sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, ini merupakan pertama kalinya terjadi dissenting opinion dari para hakim. Hal ini dianggap sebagai sebuah pertanda positif bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: PKS Beri Respons Soal AHY Sebut Demokrat Hancur Lebur jika Masih di Koalisi Perubahan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Suhartoyo, salah seorang hakim MK, membacakan amar putusan pada Senin (22/4), yang menolak eksepsi dan permohonan pemohon.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pasca putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih pada Rabu (24/4) mendatang.

Baca Juga: PKS Tolak Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Biar Warga Yang Atur