Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung, Berdalih karena Mabuk

Seorang ayah di Kendari ditangkap karena telah menyetubuhi anak perempuannya yang berusia 13 tahun saat sedang mabuk. Baca selengkapnya di sini!

Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung, Berdalih karena Mabuk
Ayah di Kendari Perkosa Anak Kandung, Berdalih karena Mabuk. Gambar : Dok. Tv One News

BaperaNews - Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Anggota Polsek Poasia karena telah perkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai DS (41), melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang kali terhadap anak perempuannya yang berusia 13 tahun.

Menurut keterangan dari Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, peristiwa ayah perkosa anak kandung ini terjadi secara berulang mulai dari Agustus 2023 hingga Februari 2024.

"Persetubuhan pertama saat korban masih kelas 6 SD dan berlanjut sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP," ungkap Jumiran.

DS, yang dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, pulang ke rumahnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dan melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya.

"Pengakuan pelaku dia mabuk tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Sukabumi, 1 Korban Melahirkan

Sang ayah, dalam kondisi mabuk, kemudian mengancam dan membujuk anaknya agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya, yang juga tinggal serumah bersama mereka. Korban, yang takut dan terancam, memilih untuk menuruti perintah ayahnya.

Perubahan perilaku korban mulai mencurigakan ibunya, H, pada Senin (11/3). Setelah diinterogasi, korban dengan berani mengungkapkan semua yang telah terjadi kepada ibunya. Tanpa menunggu lama, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Poasia.

Pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Poasia. Saat ini, DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah penjara dengan jangka waktu maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Dua Kali Dalam Semalam di Bayolali