Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Ini Penjelasan Pertamina

Pemerintah mulai mengatur soal pembelian gas LPG 3 KG dengan KTP, hal ini membuat warung kecil dilarang jual gas LPG 3 KG. Simak rencana tersebut!

Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Ini Penjelasan Pertamina
Warung kecil dilarang jual Gas LPG 3 KG. Gambar: Antara

BaperaNews - Aturan penjualan gas LPG rencananya akan diperketat, dan warung kecil dilarang jual gas LPG 3 KG. Hal ini menyebabkan pembelian gas elpiji hanya bisa dibeli masyarakat di sub penyalur alias agen resmi

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut rencana ini berhubungan dengan niat pemerintah untuk memberi subsidi tepat sasaran, agar konsumen yang membeli benar-benar akurat, yang memang diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg.

“Pencatatan dengan sistem informasi, tidak bisa manual, dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, bisa dikatakan sistem itu lebih baik karena bisa sampai langsung ke konsumen” terangnya Senin (9/1). Tentang rencana ini, sudah ada surat resmi dari Menteri ESDM untuk Pertamina yang menjadi penyalur LPG 3 kg.

Surat tersebut berisi penugasan pada perusahaan Pertamina agar mengawasi LPG 3 kg hingga sampai ke tangan konsumen yang berhak. “Kita sudah ada surat dari Bapak Menteri ke Pertamina agar mengawasi sampai ke konsumen” imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP

Bagaimana persiapan Pertamina terkait rencana kebijakan baru ini?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting akan mengatur penyaluran LPG subsidi sesuai dengan aturan pemerintah. “Sub penyalur pangkalan LPG akan kita sesuaikan” ujarnya Jumat (13/1). Sedangkan ketika ditanya tentang warung kecil apa bisa jadi penyalurnya, Irto balik bertanya, “warung kecil itu apa pangkalan resmi?” balasnya.

Irto kemudian menyebut pihaknya telah menambah jumlah pangkalan resmi sebanyak 22 ribu tempat di tahun 2022, sedangkan di tahun 2023 ini juga akan ditambah hingga daerah lain. “Masih kita review, termasuk dengan rencana di daerah lain, ini masih koordinasi dengan regulator” jelasnya.

Konsumen yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg hanya rumah tangga, petani, nelayan, usaha mikro, atau mereka yang menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain kalangan masyarakat tersebut, tidak diijinkan.

Uji coba LPG dengan KTP

Saat ini Pertamina telah melakukan uji coba pembelian LPG dengan KTP di beberapa kecamatan Indonesia, yakni di penyalur resmi atau pangkalan untuk dilakukan verifikasi pembeli agar subsidi LPG bisa tepat sasaran.

“Di pangkalan itu dilakukan verifikasi pembeli” pungkasnya. Irto pun menegaskan tidak ada pembatasan LPG 3 kg, jadi masyarakat tidak perlu khawatir atau kehabisan kuota LPG 3 kg, masih bisa dibeli dan stok lancar, hanya saja perlu membeli dengan KTP. Uji coba ini ke depannya juga akan diperluas ke berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Uji Coba Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Di 4 Daerah