Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan pembeli LPG 3 kg diwajibkan memakai atau membawa KTP saat ingin membeli LPG 3 kg.

Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP
Alasan Pertamina mewajibkan pembeli LPG 3 Kg pakai KTP. Gambar : Antara/Irwansyah Putra

BaperaNews - Mulai tahun 2023, PT Pertamina mewajibkan pembeli LPG 3 kg pakai KTP, hal ini dilakukan untuk tujuan pendataan. Untuk mengetahui siapa dan dari kalangan mana saja pembeli berasal.

Suatu hal apa yang menjadi alasan pembeli LPG 3 kg pakai KTP? Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan pembeli LPG 3 kg pakai KTP adalah guna mensinkronkan data pembeli LPG 3 kg dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE akan diinput ke web Subsidi Tepat milik Pertamina. “Jadi masyarakat tidak perlu download aplikasi atau QR Code, membeli LPG 3 kg bisa seperti biasa, cukup tunjukkan KTPnya” jelasnya pada Senin (19/12).

Uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP tersebut telah diterapkan di 5 kecamatan wilayah Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram, namun baru berlaku di pangkalan resmi milik Pertamina.

Irto Ginting paham proses ini butuh waktu dan perlu sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, ia menekankan langkah ini sebagai awalan agar subsidi bisa diterima kalangan yang tepat.

Baca Juga : Aturan PT Pertamina : Pembeli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2023

“Jika datanya sudah ada di P3KE, nanti ketika beli tinggal mencocokkan saja, jika belum terdaftar bisa diupdate ke sistem” lanjutnya.

Proses pencatatan saat ini masih dilakukan secara manual, dengan log book di pangkalan resmi milik Pertamina, proses digitalisasi diharapkan segera selesai.

Usai uji coba pembelian LPG 3 kg pakai KTP di 5 kecamatan, aturan akan diterapkan ke wilayah lain secara bertahap, untuk pendataan, bukan untuk membatasi peredaran LPG 3 kg.

“Iya mulai tahun 2023, bertahap diuji coba ke daerah lain, untuk pembatasan, tentang siapa saja yang berhak beli, itu kewenangan dari regulator” pungkasnya

Sebelumnya Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg secara nasional mulai tahun 2023, hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan Irto Ginting.

Irto Ginting menyebut tidak akan ada pembatasan pembelian LPG 3 kg, hanya didata saja, sedangkan Tutuka Ariadji justru menyebut ada pembatasan serentak secara nasional.

Tutuka Ariadji menyebut pemerintah memakai dana P3KE untuk diintegrasikan ke MyPertamina secara bertahap dan proses pembatasannya sama dengan pembatasan pembelian BBM Subsidi.

BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar rencananya juga akan dibatasi, hanya pembeli dari kalangan tertentu yang diperbolehkan hingga kendaraan tertentu, agar subsidi pemerintah bisa benar-benar tepat sasaran, bukannya memberi keuntungan kepada yang seharusnya tidak berhak.

Baca Juga : Menko Airlangga : Pelatihan Kartu Prakerja Akan Tatap Muka Pada Kuartal I 2023