PNS Dapat THR 100 Persen 2024, Ini Besarannya

Berita baik bagi PNS, TNI, dan Polri! Setelah empat tahun, kali ini THR Lebaran 2024 akan dibayarkan dengan besaran penuh, yaitu 100 persen dari gaji dan Tunjangan Kinerja. Simak selengkapnya di sini!

PNS Dapat THR 100 Persen 2024, Ini Besarannya
PNS Dapat THR 100 Persen 2024, Ini Besarannya. Gambar : Ilustrasi/Rizkyama's Images

BaperaNews - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran penuh.

Setelah empat tahun berturut-turut menerima THR dengan besaran yang tidak sepenuhnya, kali ini Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan menerima THR dengan besaran gaji plus Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung, saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3).

Menurut Sri Mulyani, Presiden telah menetapkan besaran THR sebesar 100 persen. Proses persiapan untuk pembayaran THR kepada para ASN hingga TNI-Polri sedang dilakukan saat ini. Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, pemerintah telah mengurangi besaran THR dengan menggabungkan gaji dan tukin tidak penuh. Pada tahun 2023, THR untuk ASN diberikan dengan besaran gaji, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50 persen.

Baca Juga: Besaran THR ASN Akan Diumumkan Awal Ramadan 2024

Korpri, yang merupakan Korps Pegawai Republik Indonesia, telah mengharapkan agar THR PNS kali ini dapat dibayarkan secara penuh. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan harapannya dalam sebuah pertemuan di Kempinski, Jakarta, pada Senin (4/3).

Menurutnya, besaran THR kali ini menjadi sangat penting bagi para PNS mengingat adanya kenaikan harga berbagai komoditas pangan belakangan ini. Zudan menyadari bahwa THR sering digunakan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti biaya pendidikan anak.

Meskipun demikian, Zudan memahami kesulitan yang dihadapi pemerintah terkait anggaran negara. Oleh karena itu, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan besaran gaji pokok dan tukin sebesar 100 persen. Mereka berharap setidaknya besaran THR kali ini setara dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Fresh Graduate di Singapura Naik Rp50 Juta Perbulan